Soal Kotak Amal untuk Gerakan Teroris, Begini Respons BAZNAS

Sabtu, 19 Desember 2020 – 21:47 WIB
Anggota kelompok teroris Boko Haram. Foto: Reuters

jpnn.com, JAKARTA - Kabar soal kotak amal yang digunakan untuk membiayai aksi terorisme mendapat respons dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Wakil Ketua BAZNAS Dr Zainulbahar Noor menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima setoran dana dari kotak amal Lembaga Amil Zakat (LAZ).

BACA JUGA: Desak Pembebasan Rizieq Shihab, Gamis Pratu: Kami tak Akan Mundur Sejengkal Pun

Ia mengungkapkan penyaluran dana masyarakat yang dikumpulkan melalui ratusan ribu kotak amal tersebut dikelola sendiri oleh masing-masing lembaga.

"Benar bahwa LAZ harus membuat laporan dua kali setahun, tetapi tidak menyetor uang sebagai syarat izin LAZ sebagaimana yang dilansir beberapa media. Laporan pengelolaan dana ini sesuai amanah Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat," ujar Zainul.

BACA JUGA: Ada yang Mencurigakan di Semak-Semak, Baju Abu-Abu dengan Rok Mini, Gempar..

Dia menyatakan, BAZNAS sama sekali tidak pernah menerima setoran uang hasil pengumpulan infak maupun sedekah oleh BAZNAS daerah maupun LAZ di skala nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.

Penyaluran dana yang dihimpun LAZ dapat disalurkan sendiri oleh LAZ sesuai dengan ketentuan syariah dan undang-undang.

BACA JUGA: Tangkal Penyalahgunaan Kotak Amal untuk Gerakan Teroris, Kemenag Beri Peringatan Tegas

"Lembaga yang berada di bawah koordinasi BAZNAS mengirimkan laporan kinerja berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik," tambah Zainul.

"Namun lembaga yang kini telah diamankan polisi tersebut mengirimkan laporan yang belum diaudit hingga batas waktu yang ditentukan."

Dia menjelaskan, belum lama ini BAZNAS mengirimkan surat teguran kepada sejumlah LAZ yang belum memberikan laporan atau telah menyampaikan laporan namun tidak dapat dipertanggungjawabkan seperti lembaga tersebut.

Langkah meminta dan memeriksa laporan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah dari LAZ merupakan upaya BAZNAS dalam melaksanakan peran dan fungsinya sebagai koordinator pengelola zakat nasional sesuai dengan UU tentang Pengelolaan Zakat.

BAZNAS menjalankan peran untuk melakukan pengendalian pengelolaan zakat tanpa ikut menggunakan dananya.

Dalam UU tersebut juga diatur fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja BAZNAS dan LAZ ada pada Kementerian Agama, sedangkan BAZNAS bertugas melakukan pengendalian.

"BAZNAS telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama agar kasus oknum penyalahgunaan kotak amal tidak menyurutkan masyarakat berzakat kepada BAZNAS dan LAZ yang terpercaya dan terbukti telah bekerja dengan baik di tengah masyarakat selama ini," kata Zainul.

Dia juga menyatakan dukungannya kepada pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran undang-undang zakat.

BAZNAS juga siap mendukung Kemenag untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan zakat nasional. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler