Tangkal Penyalahgunaan Kotak Amal untuk Gerakan Teroris, Kemenag Beri Peringatan Tegas

Kamis, 17 Desember 2020 – 22:50 WIB
Kamaruddin Amin. Foto: Humas Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengungkapkan, kepolisian menemukan adanya kotak amal yang diduga terkait dengan gerakan terorisme.

Dia memastikan akan memberikan sanksi jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang oleh lembaga amil zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Laziswaf).

BACA JUGA: Cegah Massa Pendukung Rizieq Shihab Masuk Jakarta, Ratusan Polisi Disiagakan

Menurut dia, masih banyak Laziswaf terpercaya yang selama ini menjadi pilihan masyarakat dalam menyalurkan amal sosialnya.

“Lembaga yang menyalahgunakan wewenang pasti disanksi. Masyarakat tidak perlu khawatir karena banyak Laziswaf profesional dan terpercaya di Indonesia,” terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (17/12).

BACA JUGA: 23 Tersangka Teroris Tiba di Jakarta, Ada 2 Buronan Kakap, Ini Daftar Kasusnya

Dia mengimbau masyarakat bisa menyalurkan amal sosialnya melalui Laziswaf yang terpercaya, kredibel, dan profesional.

Kamaruddin Amin mengungkapkan, potensi penerimaan zakat nasional mencapai Rp230 triliun. Sementara realisasinya baru 3,5% atau sekitar Rp8 triliun.

BACA JUGA: Pengin Pulang Kampung, Dedik Nekat Berenang Menyeberangi Lautan Pakai Galon Air

Sekretaris Ditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar menambahkan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sudah dibentuk di tingkat pusat dan di 34 provinsi di Indonesia.

Selain itu, BAZNAS juga ada di 463 kab/kota. Sementara ada 81 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah mendapat izin legalitas dari Kementerian Agama.

"Audit kepatuhan syariah dan adanya akreditasi bagi pengelola zakat secara rutin dan berkala juga sudah dilakukan," ujar Fuad. 

Dia menyebutkan, di Indonesia ada 247 Lembaga Nazhir Wakaf Uang yang berada di bawah pembinaan dan koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Sebanyak 160 lembaga berbentuk Koperasi Syariah dan Baitul Mal wa Tamwil (BMT), 46 lembaga berbentuk Yayasan, 27 lembaga memiliki induk pada Lembaga Amil Zakat (LAZ), tujuh lembaga berbasis organisasi masyarakat dan komunitas, serta tujuh lembaga berbentuk lembaga pendidikan perguruan tinggi dan kampus.

“Jadi ada banyak pilihan masyarakat untuk bisa menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan wakafnya melalui lembaga yang kredibel,” tandas Fuad Nasar. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler