Soal Lambatnya DCS, KPU Berkelit

Rabu, 08 Oktober 2008 – 07:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA—Tudingan berbagai kalangan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal lambatnya pengumuman daftar caleg sementara (DCS) dibantah lembaga penyelenggara Pemilu iniMenurut anggota KPU I Gusti Putu Artha, sesuai UU No 10/2008 tentang Pemilu 2009 ataupun peraturan KPU, tidak dijelaskan kalau DCS harus di umumkan media masa tepat 26 September 2008

BACA JUGA: Kisah Istri-Istri Ketua Umum Parpol Mendampingi Suami

Pengumuman DCS sendiri secara prinsip sudah dilakukan KPU di kantornya dan lewat website KPU.

"Tidak benar ada ketentuan harus diumumkan media masa pada tanggal 26 September," kata Putu.

Dalam Pasal 61 Ayat (4) UU No.10/2008, jelasnya, hanya menyebutkan pengumuman DCS di media massa dilakukan selama lima hari

Hal ini sudah dipenuhi KPU dengan memperpanjang masa pengumum DCS hingga 14 Oktober dari sebelumnya 9 Oktober.

"Pengumuman DCS baru hari ini ada di media cetak, dikarenakan momentumnya bertepatan dengan Idul Fitri, dan menurutnya tidak efektif diumumkan DCS," terangnya.

Sementara pengumuman DCS yang tidak disertai foto, KPU menjelaskan hal tersebut murni karena keterbatasan dana dan bukan kesalahan disengaja

BACA JUGA: DCS Telat, Lima Adukan KPU ke Bawaslu

BACA JUGA: Wulan Tunda Nikah Demi Caleg

(esy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Lolos Semua, PDS Terbanyak Gagal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler