jpnn.com - JAKARTA—Tudingan berbagai kalangan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal lambatnya pengumuman daftar caleg sementara (DCS) dibantah lembaga penyelenggara Pemilu iniMenurut anggota KPU I Gusti Putu Artha, sesuai UU No 10/2008 tentang Pemilu 2009 ataupun peraturan KPU, tidak dijelaskan kalau DCS harus di umumkan media masa tepat 26 September 2008
BACA JUGA: Kisah Istri-Istri Ketua Umum Parpol Mendampingi Suami
Pengumuman DCS sendiri secara prinsip sudah dilakukan KPU di kantornya dan lewat website KPU."Tidak benar ada ketentuan harus diumumkan media masa pada tanggal 26 September," kata Putu.
Dalam Pasal 61 Ayat (4) UU No.10/2008, jelasnya, hanya menyebutkan pengumuman DCS di media massa dilakukan selama lima hari
"Pengumuman DCS baru hari ini ada di media cetak, dikarenakan momentumnya bertepatan dengan Idul Fitri, dan menurutnya tidak efektif diumumkan DCS," terangnya.
Sementara pengumuman DCS yang tidak disertai foto, KPU menjelaskan hal tersebut murni karena keterbatasan dana dan bukan kesalahan disengaja
BACA JUGA: DCS Telat, Lima Adukan KPU ke Bawaslu
BACA JUGA: Wulan Tunda Nikah Demi Caleg
(esy)BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Lolos Semua, PDS Terbanyak Gagal
Redaktur : Tim Redaksi