jpnn.com - JAKARTA -- Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta publik tidak salah menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 83/PUU-XI/2013 yang mengabulkan permohonan warga korban lumpur Lapindo.
Pasalnya di sejumlah pemberitaan media massa terdapat penafsiran yang berbeda mengenai tanggungjawab pembayaran ganti rugi bagi masyarakat korban semburan lumpur panas lapindo.
BACA JUGA: SBY Tegaskan Upah Pekerja Harus Terus Ditingkatkan
Disebutkan bahwa semua kerugian korban lumpur Lapindo, termasuk yang berada dalam PAT, akan dibayarkan pemerintah seluruhnya dengan menggunakan dana APBN/APBD. Inilah yang kemudian dibantah pula oleh Daniel.
"Presiden berharap dengan keputusan MK, tidak ada penafsiran abu-abu terkait dengan tanggungjawab pemerintah dan perusahaan di area terdampak yang diakibatkan oleh bencana Lapindo. Ini berita baik bagi penduduk," ujar Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparingga di Jakarta, Selasa, (8/4).
BACA JUGA: Akbar Maju Cawapres, Cicip: Pasti Bukan dari Golkar
MK melalui putusannya berupaya mendesak Pemerintah dan PT Lapindo Brantas untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi secepatnya. Adapun tanggung jawab PT Lapindo dan pemerintah masing-masing tidak berubah.
PT Lapindo Brantas tetap bertanggung jawab penuh atas pembayaran ganti rugi kepada warga yang berada di dalam Peta Area Terdampak (PAT). Sedangkan, pemerintah juga tetap bertanggung jawab membayar pelunasan ganti rugi kepada warga yang berada di luar PAT dengan menggunakan APBN. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Larang Anggota Polri Sentuh Kotak Suara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakai Atribut Gus Dur, PKB Dilaporkan ke Bawaslu
Redaktur : Tim Redaksi