jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Nirina Zubir, Ruben Jeffrey Siregar menjelaskan perihal laporan Riri Khasmita atas dugaan penyekapan.
Ruben mengatakan pada 13 November 2021, Riri bersama kuasa hukumnya melaporkan ke Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Riri Khasmita Laporkan Kakak Nirina Zubir, Pengacara Bilang Begini
Selanjutnya, lima hingga enam petugas kepolisian mendatangi tempat tinggal Riri yang masih milik keluarga Nirina Zubir.
"Kami memang taruh sekuriti di situ, sekuriti profesional, pakai seragam, ada lambang Polda juga di lengannya," ujar Ruben Jeffrey ,saat dihubungi awal media, Kamis (25/11).
BACA JUGA: Riri Khasmita Sebut Nirina Zubir Terima Uang Penjualan Aset Ibunda
Ruben Jeffrey Siregar pun mengatakan bahwa kliennya hanya menempatakan satpam di tempat Riri Khasmita tinggal.
"Ya, karena, kan, aset itu sudah dibalik nama. Jadi, kami taruh ke satpam di setiap rumah tersebut," imbuhnya.
BACA JUGA: Batal Hadirkan Saksi Ahli, Rezky Aditya Akui Anaknya dari Wenny Ariani?
Dia menuturkan bahwa pihaknya juga memiliki bukti untuk mematahkan laporan Riri tersebut.
"Ada bukti video, foto Riri keluar masuk, dan kami enggak ambil handphonenya. Jadi, dia bebas komunikasi kecuali kami ambil handphonenya, enggak boleh ke luar masuk, itu lain cerita," tutur Ruben.
"(Dia) bisa menghubungi bebas ke siapa saja. Jadi, polisi mundur waktu itu," imbuhnya.
Namun, dia memastikan bahwa pihak kliennya belum menerima undangan klarifikasi dari pihak kepolisian.
"Mengenai pelimpahan ke Jakarta Barat, saya baru tahu," kata Ruben.
Sebelumnya, kuasa hukum Riri Khasmita Putra Kurniadi, menyebut kliennya mengalami penyekapan sejak satu tahun lalu.
Menurutnya, kliennya itu merasa kebebasannya dihalangi oleh pihak keluarga Nirina Zubir. (mcr7/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita