Soal Larangan Bukber Bagi ASN, HNW: Edaran Itu agar Dikoreksi & Dicabut Saja

Jumat, 24 Maret 2023 – 20:15 WIB
Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritik larangan kegiatan buka puasa bersama bagi ASN dan Pimpinan Lembaga Negara.. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid mengkritik larangan kegiatan buka puasa bersama bagi ASN dan Pimpinan Lembaga Negara.

HNW sapaan akrabnya mempertanyakan pelarangan kerumunan dikaitkan Covid-19 yang hanya diperuntukkan untuk kegiatan bukber di bulan Ramadan dan tidak untuk kegiatan lainnya.

BACA JUGA: Puji Sikap PDIP Tolak Israel di Piala Dunia U-20, HNW: Sesuai Dicontohkan Bung Karno

“Jika alasan Presiden Jokowi melarang bukber bagi ASN dan Pimpinan Lembaga Negara adalah karena covid-19, maka mestinya semua kerumunan, khususnya yang skalanya lebih besar dari bukber seperti kegiatan konser musik, nonton sepakbola, balapan perahu di Danau Toba dan balapan Motor di Mandalika, atau kegiatan pejabat negara yang menyelenggarakan pesta pernikahan, mestinya juga dilarang," kata HNW dalam keterangan resminya, Jumat (24/3).

Dia menambahkan kegiatan bukber justru banyak diselenggarakan oleh non ASN maupun yang bukan pimpinan lembaga Negara.

BACA JUGA: Terima Pimpinan PP Pemuda Persis, HNW Ajak Generasi Muda Berperan Aktif

Dia menyebut mestinya juga perlu mendapatkan perhatian pemerintah dengan juga menyelamatkan mereka dari potensi terkena Covid.

“Maka sebaiknya ketidakbijakan diskriminatif dan tidak adil tersebut dicabut saja. Kalaupun diperlukan adanya edaran, bikin saja imbauan penerapan protokol kesehatan bagi yang melaksanakan bukber dan kegiatan lainnya yang mengundang kerumunan,” sambungnya.

BACA JUGA: HNW: Pemuda Harus Segera Tampil Konstruktif, Artikulatif, dan Visioner

Anggota DPR-RI Fraksi PKS itu menjelaskan, pada kegiatan Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia, Jokowi justru meminta agar masyarakat memperbanyak belanja, nonton konser, dan nonton bola.
Hal yang pasti juga berdampak terjadinya kerumunan yang potensial bisa terkait dengan penyebaran Covid.

Pemerintah Provinsi dan Polisi bahkan diminta untuk mempermudah izin penyelenggaraan kegiatan tersebut dengan alasan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

“Padahal bukber selama Ramadan yang merupakan tradisi/kegiatan sosial positif yang sudah mengakar di masyarakat, juga dapat meningkatkan aktivitas dan pertumbuhan ekonomi khususnya bagi para pelaku UMKM,” ujarnya.

Hidayat menerangkan, kondisi Covid-19 di Indonesia sudah sangat landai.

Berdasarkan data Satgas Covid-19, kasus konfirmasi covid-19 di angka 0,89 per 100 ribu penduduk, dan kasus kematian di angka 0,01 per 100 ribu penduduk.

Menurutnya, hal ini karena cakupan vaksinasi yang sudah masif, apalagi di kalangan ASN terlebih lagi di kalangan Pimpinan Lembaga Negara yang bahkan mungkin sudah vaksin sampai 3 atau 4 kali.

“Dengan kondisi tersebut maka wajar bila berbagai aktivitas diperbolehkan, termasuk bukber selama Ramadan untuk kalangan ASN/Pimpinan Lembaga Negara,".

"Pemerintah tetap bisa mengeluarkan edaran terkait kepatuhan protokol kesehatan, bukan justru mengedarkan larangan bukber yang tidak adil dan tidak solutif,” sambungnya.

Dirinya mengusulkan, seharusnya edaran Presiden kepada Pejabat dan ASN bukan terkait larangan bukber, melainkan melarang berfoya-foya dan mengumbar kekayaan.

Sebab, hal itu belakangan meresahkan masyarakat.

Dalam kasus pejabat Dirjen Pajak berinisial RAT yang memantik kasus ini, justru bukan dari kalangan pejabat negara/ASN yang beragama Islam.

Maka seharusnya imbauan itu tidak hanya terkait dengan bukber yang identik dengan kegiatan umat/pejabat.

“Hal ini diperlukan agar Umat Islam yang berpuasa di bulan Ramadan dan biasa menyelenggarakan bukber, agar tidak merasa diberlakukan tidak adil atau diberlakukan secara diskriminatif,” pungkasnya. (jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadiri Turnamen KWP Cup Mini Soccer 2023, HNW Sampaikan Harapan untuk Pers Indonesia


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler