jpnn.com, JAKARTA - Akbar Tanjung ikut merespons kasus meme Setya Novanto yang berujung pemidanaan netizen. Bahkan seorang warganet brnama Dyann Kemala Arrizqi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit II Siber Bareskrim Polri.
Akbar yang merupakan ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar menyebutkan, di era teknologi sekarang ini memang sulit menutup informasi. Apalagi keberadaan media sosial membuat setiap orang bisa menyampaikan apa saja.
BACA JUGA: Hmmm... Papa Novanto Ogah Berdamai dengan Penyebar Meme
Kalau informasi yang disampaikan itu masih dianggap wajar sebagai negara demokrasi, di mana orang berhak menyampaikan pikiran-pikiran pendapat, hal menurut mantan ketua DPR ini hal yang normal.
"Nah itulah wujud daripada sistem demokrasi kita. Orang bisa menyampaikan apa saja," ucap Akbar di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (3/11).
BACA JUGA: Dipimpin Mahfud MD, Tokoh-Tokoh KAHMI Sambangi Jokowi
Setiap orang yang merasa tidak suka dengan informasi mengenai dirinya, menurut Akbar juga bisa melakukan reaksi. Bisa saja orang tersebut dinasihati. Kalau yang ditempuh adalah jalur hukum, maka Polri harus mengacu pada aturan hukum.
"Kalau media sosial yang disampaikan itu tidak sejalan dengan nilai-nilai yang selama ini kita jadikan pegangan, terutama nilai Pancasila, bisa saja terhadap orang yang menyampaikan pesan pendapat itu bisa saja diingatkan," tutur mantan ketua umum Golkar ini. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Sebaiknya Polri Kesampingkan Pemidanaan Penebar Meme Setnov
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setop Pemidanaan Penyebar Meme Setya Novanto
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam