Soal Menteri Jadi Capres, Wayan Sudirta Tanggapi Putusan MK

Senin, 07 November 2022 – 09:23 WIB
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta. Dokumen pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68/PUU-XX/2022 yang menyatakan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada Pilpres 2024 mendatang.

“Pertama-tama, saya melihat bahwa Putusan (MK) ini bersifat final and binding. Jadi, kita harus menghormati Putusan MK tersebut,” tegas Wayan Sudirta, Senin (7/11/2022).

BACA JUGA: SKI Terkejut pada Putusan MK soal Menteri Jadi Capres, Kenapa?

Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan ini melihat dalam putusan tersebut mempertimbangkan asas non-diskriminasi yang memperbolehkan pejabat negara untuk mencalonkan diri menjadi calon Presiden/Wakil Presiden, sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Salah satu putusan tersebut kemudian memberikan penafsiran terhadap pengecualian bagi beberapa pejabat negara yang tetap harus mengundurkan diri,” ujar Wayan Sudirta.

BACA JUGA: Partai Garuda Sambut Baik Putusan MK soal Menteri Jadi Capres

Menurut Wayan Sudirta, secara pribadi melihat bahwa Putusan ini telah mengandung asas-non diskriminatif, namun tetap memperhatikan asas proporsionalitas.

Wayan menjelaskan beberapa pejabat negara tetap dikecualikan untuk menghindari conflict of interest sejauh mungkin.

BACA JUGA: Beberkan Ajaran Bung Karno, Wayan Sudirta Sebut Otot, Biji Mata, dan Otak Partai

Lebih lanjut, Wayan Sudirta mengatakan menteri dalam hal ini juga seharusnya mendapat pengecualian, sebagai warga negara yang berhak memilih/dipilih dan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Konstitusi.

Selain itu, hal ini juga dalam praktik akan memudahkan bagi Pemerintah untuk tidak lagi mencari pengganti yang notabene akan menggunakan mekanisme yang memakan waktu dan menyulitkan secara administratif.

Oleh sebab itu, meenurut Wayan, dalam putusan MK tersebut, menteri yang ingin mencalonkan diri tetap harus mendapat cuti dari Presiden.

“Saya melihat bahwa hal ini membutuhkan mekanisme dan pengaturan yang jelas agar menghindari sejauh mungkin irisan menjadi konflik kepentingan,” kata Wayan mengingatkan.

Wayan juga akan terus mendorong agar terdapat suatu kebijakan untuk menjauhkan konflik kepentingan dalam pencalonan maupun kepentingan politis lainnya dalam hal sebagai turunan kebijakan dalam mencalonkan diri dalam sebuah Pemilu.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga menanggapi putusan MK yang menyatakan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mendatang.

Kepala Negara menegaskan jajarannya untuk tetap mengutamakan tugasnya sebagai menteri meski berkontestasi dalam Pemilu 2024.

“Tugas sebagai menteri tetap harus diutamakan,” ujar Presiden dalam keterangannya kepada awak media seusai meninjau Indo Defence 2022 Expo & Forum, di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Rabu (02/11/2022).

Meski demikian, Presiden mengatakan bahwa dirinya akan melakukan evaluasi kinerja jajarannya apabila tidak dapat melakukan tugas dengan baik.

“Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak,” ungkap Jokowi seperti dilansir dalam laman resmi Setkab RI.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler