Soal Nasib 75 Pegawai KPK, Ghufron: Kami Telah Berdiskusi dengan Para Pembantu Presiden

Jumat, 28 Mei 2021 – 07:14 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi soal nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) hingga saat ini masih menjadi polemik.

Telah diputuskan, diputuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan dibina sebelum diangkat menjadi ASN.

BACA JUGA: Desmond Sebut KPK dan BKN Telah Mencederai Kehormatan Presiden Jokowi

Sementara 51 pegawai KPK dinyatakan tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut akan menyampaikan laporan ke Presiden Jokowi soal keputusan final pimpinan KPK soal nasib 75 pegawai.

BACA JUGA: Polemik Pemberhentian 51 Pegawai KPK, Ini Pernyataan Tegas Moeldoko

"Presiden telah memberikan arahan dan kami telah berdiskusi dengan para pembantu Presiden. Asumsinya kehadiran Kemenkumham, Kemenpan-RB, BKN, KASN, LAN adalah organ-organ kepresidenan, sehingga kami yakin beliau-beliau sudah berkomunikasi langsung, melaporkan. Meski begitu setelah selesai ini semua kami pada saatnya akan melaporkan ke presiden," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5).

KPK pada Selasa (25/2) rapat koordinasi membahas nasib 75 pegawai itu bersama Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Lembaga Administrasi Negara. Turut hadir juga pihak asesor dalam TWK itu.

BACA JUGA: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Massa Pendukungnya Langsung Bergerak

Hasil rapat koordinasi di Gedung BKN itu, diputuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan dibina sebelum diangkat menjadi ASN, sementara 51 pegawai sisanya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.

Ke-51 pegawai itu disebut masih berada di KPK hingga November 2021 meski saat ini statusnya sudah non-aktif dan selanjutnya akan diberhentikan.

"Pendapat kami tidak serta-merta hasil TWK tidak menjadi dasar pengangkatan atau peralihan pegawai KPK sebagai ASN. Kami tidak serta merta hasil TWK dijadikan dasar maka pada 24 Mei 2021 lalu kami bersama Kemenkumham, Kemenpan-RB, BKN, KASN, LAN meninjau apa yang jadi indikator dasar," katanya.

Dia mengeklaim tidak melihat nama-nama ke-75 pegawai itu dan berupaya mengatrol indikator.

"Harapannya 75 itu bisa kembali jadi ASN semua, itu yang kami perjuangkan tapi setelah dibuka ada beberapa item ada yang merah, kuning, hijau, yang kuning dan hijau. Jadi 24 ada yang bisa dibina," katanya.

Sehingga terhadap ke-24 orang itu, kata dia, akan dibina lebih lanjut berupa bela negara dan wawasan kebangsaan bersama Kementerian Pertahanan.

Nurul Ghufron kembali menyinggung bahwa sistem kepegawaian KPK dan sistem kepegawaian ASN berbeda sehingga KPK yang harus menyesuaikan dengan persyaratan agar para pegawainya dapat menjadi ASN.

"Kami berharap semua bisa masuk tapi ternyata tidak semua bisa memenuhi," kata dia. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler