Soal Ojek, Organda DKI Sebut Ahok Tabrak Undang-Undang

Jumat, 12 Juni 2015 – 14:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA - ‎DPD Organda DKI mengkritik komentar Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyarankan tukang ojek bergabung dengan Go-Jek. Keterangan yang disampaikan Ahok dinilai sangat keterlaluan dan memalukan.

Ketua DPD Organda DKI Shafruhan Sinungan mengatakan, sepeda motor bukan diperuntukkan untuk angkutan umum orang dan barang. DPD Organda DKI, sambung Shafruhan, sudah sering menyampaikan protes terkait keberadaan angkutan liar yang tidak berizin. Salah satu yang diprotes adalah ojek.

BACA JUGA: Inilah Tempat Hiburan DKI yang Tutup Saat Ramadan

"Kami DPD Organda DKI berharap agar Gubernur setop mensupport keberadaan Go-Jek dan ojek," ujar Shafruhan kepada wartawan, Jumat (12/6).

‎Dia berharap, Ahok menjalankan dan mengimplementasikan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sayangnya, Ahok justru mengabaikan aturan itu.

BACA JUGA: Ahok Segera Ajukan Pengganti Sarwo ke Presiden

‎"Gubernur DKI justru menabrak aturan-aturan yang ada. Kalau pemimpin di DKI saja sudah menabrak aturan dan undang-undang serta peraturan daerah, bagaimana bawahannya?" ‎ucap Shafruhan.

Shafruhan menyatakan, DPD Organda DKI mendukung kebijakan Ahok yang mengedepankan pelayanan angkutan umum bagi masyarakat. Akan tetapi, dia mengimbau, kebijakan itu tidak boleh melanggar UU dan Perda.

BACA JUGA: Kalemdikpol Siapkan Personel Jadi PNS DKI

"Kami mohon kepada Gubernur DKI agar lebih berhati-hati dan bersikap bijak melihat masalah transportasi di Jakarta," tandas Shafruhan. (gil/jpnn) 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satpol PP Ingin Sidak Perokok, Wakil Ketua DPRD: Jangan Omong Doang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler