jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi informasi pemungutan sumbangan yang dilakukan oleh salah satu lurah.
Informasi tersebut diungkapkan oleh Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana.
BACA JUGA: Viral Berkaraoke dengan Wanita Berseragam SMA, Lurah Jatirangga Beri Penjelasan Begini
Justin membeberkan bahwa salah satu lurah menarik bayaran berkedok sumbangan dari warga yang mengurus dokumen di kelurahan.
Menurut Riza, dirinya dan Gubernur Anies Baswedan sedari awal melarang adanya pungutan kepada masyarakat.
BACA JUGA: Bobby Nasution: Jangan Terdengar Lagi Anggapan Penerima Bansos Itu Keluarga Lurah & Camat
Apalagi di tempat pelayanan masyarakat seperti kantor kelurahan.
"Yang pasti tidak diperkenankan lurah mengambil pungli kepada masyarakat," ujar Riza di Balai Kota, Kamis (22/9) malam.
BACA JUGA: Tertibkan Belasan Bangunan Liar Jalan Baturaja, Lurah Kebon Melati Bilang Begini
Mantan anggota DPR RI ini berjanji bakal mengecek informasi tersebut kepada pihak kelurahan.
Riza bahkan menyebutkan akan memberi sanksi bila lurah itu terbukti melakukan pungutan liar.
"Iya nanti akan dicek. Nanti ada sanksi," kata dia.
Sebelumnya, Justin Adrian membeberkan ada lurah yang meminta-minta sumbangan kepada warga yang mengurus dokumen.
Hal ini diketahui Justin lantaran mendapat aduan dari warga.
Informasi dari warga tersebut, dirinya sedang mengurus surat keterangan di salah satu kelurahan di DKI Jakarta, tetapi kemudian diminta membayar. (ant/dil/jpnn)
Mendengar aduan itu, Justin segera mendatangi kelurahan yang dimaksud. Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini menanyakan kepada lurah di kantor tersebut.
Tanpa mengelak, sang lurah membenarkan serta mengatakan bahwa tindakannya merupakan perintah dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Dalam perintah gubernur ditetapkan target untuk mengumpulkan kurang lebih Rp 88 juta untuk zakat dan Rp 55 juta untuk PMI (Palang Merah Indonesia),” ucap Justin dalam keterangannya, Kamis (22/9). (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi