Soal Opsi Penataan Honorer, Guspardi: Pak Anas Mengatakan Tidak Ada PHK

Selasa, 07 Maret 2023 – 17:30 WIB
Ilustrasi - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Guspardi Gaus mengatakan MenPAN-RB Azwar Anas telah berkomunikasi dengan DPR guna membahas perihal tenaga honorer.

Menurut dia, Menteri Anas menegaskan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga honorer, meski opsi terkait yang akan diambil belum diputuskan.

BACA JUGA: Kabar Bocoran Bikin Seluruh Honorer Bergembira, Sikap Mas Anas soal Non-ASN Sudah Jelas

"Belum pernah dibahas secara intens tentang opsi apa yang mau dilaksanakan, tetapi betul memang Pak Anas mengatakan bahwa tidak ada PHK," kata Guspardi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (7/3).

Dia juga meminta KemenPAN-RB berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian untuk melakukan finalisasi opsi yang akan diambil pemerintah dalam menangani honorer.

BACA JUGA: Ratusan Honorer di Sekolah Mendadak Dipecat, Tak Tunggu 28 November, Prosesnya Mengejutkan

“Diharapkan kepada KemenPAN-RB melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait memfinalisasi opsi yang akan diambil pemerintah menangani tenaga honorer yang jumlahnya tidak sedikit di seluruh Indonesia," paparnya.

Guspardi mengatakan bahwa hal yang perlu dibahas ialah terutama soal penggajian yang menyangkut pula masalah anggaran.

BACA JUGA: Honorer Petugas Kebersihan Diusulkan Jadi PPPK, Ada Uang Lembur dan Kenaikan Upah

Menurut dia, hal itu dapat dibahas dengan Kementerian Keuangan agar kebijakan menPAN-Rb tidak ditolak karena alasan anggaran oleh menkeu.

"Saat dikoordinasikan kepada menteri keuangan ditolak dengan alasan anggarannya tidak mencukupi," kata anggota Badan Legislasi DPR itu..

Guspardi menyebut menPAN-RB selaku mitra kerja Komisi II DPR juga harus memiliki skema yang jelas sebagai jalan tengah kebijakan dalam menangani tenaga honorer, yang akan dihapus di pemerintah pusat maupun daerah. "Kami akan mengawal hingga eksekusi akhir November 2023," ungkap Guspardi.

Selain itu, Guspardi juga menekankan supaya pendataan dan penanganan tenaga honorer atau non-ASN secara keseluruhan harus objektif dan jelas. Hal itu karena terdapat 2,3 juta tenaga honorer, bila merujuk data terakhir KemenPAN-RB, yang sebagian besar tersebar di pemda.

"Bagaimana status tenaga honorer setelah 2023 hingga sumber dana penggajiannya, hal ini penting supaya tidak ada satu pun tenaga honorer yang selama ini sudah bekerja untuk negara merasa dikhianati pemerintah," ungkap Guspardi Gaus.

Sebelumnya, Menteri Anas pada Jumat (3/3), mengatakan pemerintah sedang menyelesaikan finalisasi sejumlah opsi untuk penataan honorer, sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo agar KemenPAN-RB mencari jalan tengah terkait tenaga non-ASN tersebut.

"Jadi, sekarang sedang dimatangkan, ada opsi-opsi. Pemerintah berusaha agar tidak ada pemberhentian, tetapi di sisi lain juga tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan dan tetap sesuai regulasi," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta.

Dia menjelaskan solusi itu telah dan sedang dibahas bersama DPR, DPD, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan beberapa perwakilan tenaga non-ASN.

Diketahui, KemenPAN-RB secara resmi akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah mulai 28 November 2023.

Rencana tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler