Soal Organisasi Terlarang, Ganjar: Saya Ingatkan kepada Semua ASN, Pasti Saya Copot

Kamis, 11 Februari 2021 – 15:05 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melarang seluruh ASN (aparatur sipil negara) di provinsi ini bergabung atau berafiliasi dengan organisasi terlarang di Indonesia.

"Saya ingatkan kepada seluruh ASN khususnya yang hari ini dilantik bahwa bapak ibu sudah menandatangani pakta integritas di antaranya setia dan taat pada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak boleh bergabung/terafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang,” katanya di Semarang, Kamis (11/2).

BACA JUGA: Penerbit Buku Kirim Surat Minta Maaf, Ganjar: Mudah-Mudahan Tidak Ada Niat Buruk

Ganjar menegaskan hal tersebut saat melantik 840 pejabat fungsional Pemerintah Provinsi Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja. “Kalau masih ada, silakan angkat tangan sejak sekarang," tegas Ganjar.

Dia menjelaskan bahwa larangan ASN berafiliasi dengan organisasi terlarang sudah jelas dan organisasi-organisasi yang dilarang oleh negara juga telah disampaikan.

BACA JUGA: Ganjar Keliling dengan Perahu Karet di Area Banjir, Terdengar Suara Bayi Menangis

"Organisasi yang terlarang kan sekarang sudah jelas, apakah itu Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atau Front Pembela Islam (FPI),” kata Ganjar.

Ia menegaskan terus mengingatkan untuk tidak bergabung dengan organisasi terlarang. Menurutnya, bila ada yang masih bergabung berarti sudah melanggar pakta integritas.

BACA JUGA: Terlibat Kasus Narkotika, Oknum ASN KIP Nagan Raya Diringkus Polisi, Nih Barang Buktinya

“Ini saya wanti-wanti betul dan terus saya ingatkan. Kalau hari ini masih ada orang yang coba-coba itu (berafiliasi), maka dia sudah melanggar pakta integritas, melanggar komitmen sehingga kalau saya mau 'nyopot', sekarang bisa saya copot dengan gampang," ujarnya.

Tak hanya soal ideologi, Ganjar juga mengingatkan seluruh ASN Pemprov Jateng menjaga integritas dengan tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Khusus mengenai korupsi dan gratifikasi, Ganjar mengatakan bahwa program penanggulangan itu sudah berlangsung cukup lama dan sekarang sudah berjalan baik.

"Maka kalau ada yang nekat hari ini, hanya satu saja jawabannya 'mesti tak copot' (pasti saya copot). Ini saya ingatkan terus menerus agar semuanya bisa bekerja dengan baik dan menjaga integritas," katanya.

Seperti diwartakan, larangan ASN berafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang juga sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga melarang seluruh ASN berhubungan maupun mendukung organisasi terlarang di Indonesia.

Dalam SE Nomor 2/SE/I/2021 yang diterbitkan pada Senin (25/1), beberapa organisasi terlarang itu di antaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI). (antara/jpnn)

 

 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler