Soal Pajak Pulsa hingga Token, Bu Sri Merespons dengan Nada Tegas, Ada Kata Jengkel

Sabtu, 30 Januari 2021 – 11:36 WIB
Sri Mulyani. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Heboh kabar pemerintah memungut pajak pulsa, voucer, dan token listrik usai penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021, langsung direspons Menkeu Sri Mulyani.

Menurutnya, pungutan pajak baru untuk pulsa, voucer, dan token listrik itu tidak ada.

BACA JUGA: Kritik Rizal Ramli ke Sri Mulyani yang Memajaki Penjualan Pulsa, Jleb!

"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru," kata Sri Mulyani melalui akun instagram miliknya, @smindrawati di Jakarta, Sabtu.

Menurut Bu Sri, ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.

BACA JUGA: Batu Misterius yang Gegerkan Warga Lampung Akhirnya Terkuak, Peneliti: Mereka Beruntung

Menkeu menjelaskan ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum.

Adapun penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

BACA JUGA: Soal Pajak Pulsa, Sri Mulyani Jawab Begini

"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tulisnya lagi.

Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Untuk voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.

PPN, lanjut Sri Mulyani, hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Sementara itu, untuk pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunannya.

"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer," ucap Sri Mulyani yang ditulis menggunakan huruf kapital.

Menkeu kembali menegaskan pajak yang masyarakat bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan.

"Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama!,"seru Menkeu Sri Mulyani. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler