Soal Pajak Rekening Rp 200 Juta, Menkeu Minta Masyarakat Tak Khawatir

Kamis, 08 Juni 2017 – 01:52 WIB
Menkeu Sri Mulyani. Foto: Raka Denny/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan mengklaim pemotongan pajak untuk rekening bersaldo Rp 200 juta murni untuk kepatuhan.

”Jadi, sebenarnya masyarakat tidak perlu khawatir,” tutur Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

BACA JUGA: Anggaran Asian Games dari APBN Tak Berubah

Berdasar kalkulasi Kemenkeu, data nasabah itu akan berfaedah dalam memitigasi potensi perpajakan secara holistik.

Sebab, pemerintah bakal mendapat gambaran utuh terkait ekonomi domestik. Dengan begitu, seluruh strukturasi potensi pajak bisa diorganisasi dengan baik. 

BACA JUGA: Inflasi dan Infrastruktur Jadi Fokus Pemerintah

”Pemerintah mengetahui seluruh potensi pajak,” tegas Sri.

Sebagaimana diketahui, Kemenkeu meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan mewajibkan sektor perbankan melaporkan data nasabah dengan agregat saldo di rekening paling sedikit Rp 200 juta.

BACA JUGA: Nih, Penjelasan Menkeu soal Wajib Lapor Nasabah Bersaldo Minimal Rp 200 Juta

Kewajiban pelaporan bagi perbankan terkait nasabah bersaldo minimum Rp 200 juta diperuntukkan rekening keuangan dimiliki orang pribadi.

Sedangkan untuk entitas, badan atau perusahaan tidak terdapat batasan saldo minimal.

Informasi yang dilaporkan, antara lain, identitas pemilik rekening keuangan (nama, alamat, negara domisili, tanggal lahir), nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo rekening per 31 Desember 2017 untuk pelaporan pertama, dan penghasilan.

Pelaporan pertama data nasabah domestik wajib dilakukan lembaga jasa keuangan langsung kepada Ditjen Pajak pada 30 April 2018.

Pelaporan data keuangan nasabah dari lembaga jasa keuangan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat pada 1 Agustus 2018 untuk kejadian atau transaksi sampai 31 Desember 2017.

OJK kemudian menyampaikan laporan data keuangan nasabah itu kepada Ditjen Pajak paling telat 31 Agustus 2018.

Selain perbankan, lembaga jasa keuangan menjadi subjek pelapor dan pemberi informasi.

Yaitu, sektor pasar modal, asuransi, dan entitas lain di luar pengawasan OJK. Rekening keuangan sektor perasuransian, nilai pertanggungan wajib dilaporkan paling sedikit Rp 200 juta.

Sektor pasar modal dan perdagangan berjangka komoditas tanpa batas saldo minimal. (far)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sri Mulyani Jamin Proyek Strategis Bebas Risiko Politik


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pajak   Kemenkeu   Sri Mulyani  

Terpopuler