Sri Mulyani Jamin Proyek Strategis Bebas Risiko Politik

Jumat, 02 Juni 2017 – 14:49 WIB
Menkeu Sri Mulyani. Foto: Raka Denny/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Hal itu untuk mengatasi timbulnya risiko politik akibat tumpang-tindih regulasi pembangunan infrastruktur.

BACA JUGA: Wow! Banyak Banget Harta Orang Kaya Indonesia Diparkir di Singapura

Selama ini, pembangunan infrastruktur kerap menemui masalah aturan maupun kewenangan.

’’Ruang lingkup jaminan hanya sebatas risiko politik pemerintah pusat yang dapat menghambat proyek strategis nasional dan memberi dampak finansial ke badan usaha yang melaksanakan,’’ ujar Sri.

BACA JUGA: Tiga Nama Ini Sepertinya Berpeluang Jadi Cawapres Jokowi

Beleid tersebut mengatur tujuan dan prinsip penjaminan pemerintah, ruang lingkup dan jaminan proyek strategi nasional, serta bentuk dan masa berlaku dari jaminan tersebut.

Dalam aturan itu juga disebutkan tata cara pemberian jaminan dan alokasi anggaran kewajiban penjaminan di APBN.

BACA JUGA: Gerindra Pesimistis dengan Pertumbuhan Ekonomi 2018

Selain itu, beleid tersebut menjabarkan tentang klaim penjaminan, mekanisme pembayaran kembali oleh pemerintah daerah (pemda) dan badan usaha milik negara (BUMN), serta pemantauan dan pelaporannya.

PMK tersebut menjabarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Perpres itu dimaksudkan untuk mempercepat pelaksanaan proyek strategis guna meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan.

Perpres tersebut juga memberikan jaminan terhadap proyek strategis nasional, khususnya proyek infrastruktur untuk kepentingan umum yang dilaksanakan badan usaha atau pemda yang bekerja sama dengan badan usaha.

Jaminan itu diberikan sepanjang menyangkut kebijakan pemerintah pusat yang mengakibatkan terhambatnya proyek strategis nasional.

’’Usulan jaminan oleh kementerian dan lembaga (K/L), pemda, atau BUMN selaku pelaksana dilakukan setelah pengadaan proyek strategis nasional selesai. Disertai juga usulan risiko yang ingin dijaminkan,’’ paparnya.

Salah satu contoh penjaminan tersebut adalah proyek empat ruas jalan tol yang dilakukan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) (Persero).

Direktur PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) (Persero) Sinthya Roesly mengatakan, empat ruas jalan tol tersebut mendapat jaminan politik.

Empat proyek itu menggunakan skema pendanaan non-APBN, yakni kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU).

’’Jadi, kalau ganti pemerintahan lalu PPJT berpotensi dibatalkan, kan jadi isu. Ini jadi ada jaminan,’’ kata Sinthya. (ken/c19/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Tantangan Utama Perekonomian Indonesia Tahun Depan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler