jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah menyerahkan penyelidikan dugaan penyelewengan restitusi pajak Wilmar Group ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Otomatis, dalam kasus ini Ditjen Pajak pula yang akan diawasi KPK, bukan Kejagung selaku pihak yang menyerahkan kasusnya.
"Sejak tahun 2012 kasus Wilmar sudah di Ditjen Pajak, jadi KPK tak bisa supervisi lagi kejaksaan," ucap Jaksa Agung Basrief, Senin (23/12).
BACA JUGA: PKB Dorong Pemerintah Tetap Fokus di Tahun Politik
Dijelaskan Basrief, alasan pelimpahan itu karena berdasarkan hasil telaah, penyelidik pada Pidana Khusus Kejagung menyimpulkan kasus itu lebih banyak unsur pidana pajaknya dibanding korupsi. Dibanding korupsi, lanjut Basrief, ancaman hukuman pidana pajak dalam kasus Wilmar justru lebih berat.
Menurut Basrief, sesuai UU Pajak maka mereka yang terbukti bersalah bisa dikenai sanksi pajak berkali lipat dari yang dilakukan. "Hukumannyua bisa dua kali sampai empat kali lipat dari jumlah pajak yang diselewengkan. Jumlah itu belum ditambah membayar pajak pokoknya," tambah Basrief yang sempat menjadi Wakil Jaksa Agung di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri ini.
BACA JUGA: Pertamina Tabung Pohon Jabong Serentak di Provinsi Aceh
Penjatuhan sanksi tersebut sama dengan hukuman yang diterima 14 perusahaan di bawah Asian Agri Group yang terbukti melakukan penyelewengan pajak hingga dijatuhi hukuman membayar Rp 2,5 triliun oleh Mahkamah Agung.
Usulan KPK mensupervisi penanganan kasus Wilmar oleh Kejagung mencuat saat rapat dengar pendapat dengan komisi hukum DPR RI pada awal Desember lalu. Komisi III DPR yang membidangi hukum berharap dengan adanya pengawasan dan bimbingan dari KPK, maka kasus penyelewengan pajak yang diduga bernilai Rp 7,2 triliun tersebut bisa segera tuntas. (pra/jpnn)
BACA JUGA: KPK Sita 31 Motor dari Orang Dekat Akil
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada oleh DPRD, Siapa yang Jamin Bersih Politik Uang?
Redaktur : Tim Redaksi