jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengkritisi pernyataan Sekretaris Kabinet Andi Wijajanto yang mengatakan pemilihan Panglima TNI sangat tergantung pada politik pertahanan negara.
"Pernyataan itu perlu diluruskan. Mengapa? Karena politik pertahanan negara sesungguhnya tidak mengatur soal pemilihan Panglima TNI," kata TB Hasanuddin, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (4/6).
BACA JUGA: Fuad Amin Ingin Kuasai Sendiri Jual Beli Gas Alam Bangkalan, Mau Tahu Caranya?
Politik pertahanan negara, sambung Hasanuddin, diurai rinci dalam UU Republik Indonesia nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (terdiri dari 9 Bab dan 29 pasal). "Sampai saat ini UU Pertahanan Negara belum pernah diamandemen. Jadi masih tetap sama sejak tahun 2002," tegas Hasanuddin.
Politikus PDIP ini menjelaskan, pemilihan Panglima TNI bisa mengacu pada UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 13 Ayat 4. "Kami sepakat, semua akhirnya sangat tergantung kepada presiden sebagai pemegang hak prerogatif. Tapi kami yakin hak prerogatif itu akan dijalankan berdasarkan pada undang undang yang berlaku," pungkas Hasanuddin. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Rudi Rubiandini Mengaku Ditangkap KPK setelah Curhat ke Abraham Samad
BACA JUGA: Mas Tris Temui Jokowi agar Dorong Para Menteri Sikat Mafia Birokrasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Militer Sarankan Jokowi Tak Sering Pakai Baju Tentara, Ini Alasannya
Redaktur : Tim Redaksi