jpnn.com, JAKARTA - Nelson Simanjuntak menanggapi keputusan Polri yang menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus tersebut, Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Siapa yang Mengambil CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo? Kapolri Buka Suara, Ternyata
Nelson selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J pun menyoroti Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Pada Pasal 55 (tertulis) "mereka", nah itu, "mereka" itu berarti kalau Bahasa Indonesia itu plural, lebih dari satu orang. Nah, kembali pada Pasal 56 (tertulis) "ikut serta", siapa di dalamnya, korporasi atau apa ?" kata Nelson kepada JPNN.com, Kamis (4/8) malam.
BACA JUGA: Perempuan Berparas Ayu Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan
Nelson pun meyakini jumlah orang yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J lebih dari satu orang.
"Kalau Pasal 55 dan 56 itu tentu (orang yang terlibat) lebih dari satu (orang) oleh karenanya yang menentukan 1, 2, 3, 4, 5, 6 (jumlah pelaku) itu penyidik," ujar Nelson.
BACA JUGA: Tante Berbuat Terlarang, Keponakan Diam-Diam Masuk Kamar Sebelah, Ujungnya Pahit
Diketahui, polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, jerat untuk Bharada E ialah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 55 KHUP, dan Pasal 56 KUHP.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," ujar Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.
Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.
BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri
Adapun Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi