Tante Tina Berbuat Terlarang, Keponakan Diam-Diam Masuk Kamar Sebelah, Ujungnya Pahit

Kamis, 04 Agustus 2022 – 22:39 WIB
Barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari tersangka ditunjukkan oleh Kapolres Lubuklinggau dan jajaran. Foto: Linggau Pos

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Seorang siswi SMA di Lubuklinggau, Sumatera Selatan berinsial S ditangkap polisi karena melakukan perbuatan terlarang.

Dia terlibat kasus peredaran sabu-sabu yang merupakan milik tantenya bernama Titin Herlina alias Tina, 33, warga Jalan Jenderal Pol Moch Hasan, Perumahan 87 Recidence, Blok A13, RT 8, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Soal Polisi yang Lalai Tembak Rekannya, Brigadir AS Bakal Ditindak Tegas

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP Hendri menjelaskan bahwa kronologi kasus itu bermula saat tante S menitipkan sabu-sabu di rumah SV.

“Tersangka Tina menitipkan sabu-sabu ke lantai dua rumah orang tua S. Lokasinya tidak jauh dari kamar S,” jelas Kasat Narkoba, Kamis (4/8/2022).

BACA JUGA: Tembak Mati Brigadir J, Bharada E Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Awalnya S sama sekali tidak mengetahui kalau yang dititipkan adalah sabu-sabu. Hanya saja ia mencuri setelah mendengar Tina menelpon seseorang, dan membahas masalah sabu-sabu.

Mendengarkan percakapan itu, S kemudian mencuri sebagian sabu-sabu tersebut. Karena tidak mengetahui, apa yang dicuri, ia kemudian menemui Andrew.

BACA JUGA: Bharada E Tersangka Pembunuhan di Rumah Ferdy Sambo, Bareskrim: Bukan Bela Diri

“Ia menanyakan kepada Andrew, kristal bening yang dibawanya itu sabu-sabu atau bukan. Andrew memberitahu kalau itu benar sabu-sabu, karena dia seorang pemakai,” tambah Kasat Narkoba.

Oleh S sabu-sabu itu langsung diberikan ke Andrew. Ia sama sekali tidak meminta imbalan, karena tidak mengetahui harganya.

“Oleh Andrew, sabu-sabu kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil lalu dijual,” cerita AKP Hendri.

Saat mengedarkan sabu-sabu tersebut, Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 00.50 WIB, Andrew tertangkap petugas, di Jalan Kenanga Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, serta diamankan 63 paket sabu-sabu.

“Dari pengakuan Andrew, sabu-sabu itu dapat dari temannya S. Makanya S kami tangkap,”ungkap Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau.

S awalnya tidak langsung mengaku. Setelah cukup lama diperiksa, barulah mengatakan kalau ia mencuri sabu-sabu itu dari tantenya, yakni Titin Herlina alias Tina.

“Makanya kami kemudian menangkap Tina. Serta berhasil menemukan sabu-sabu 1,8 Kg yang dikubur di halaman rumahnya,” terang Kasat Narkoba.

Kini ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

“Berkasnya terpisah, Tina soal kepemilikan sabu-sabu 1,8 Kg. Adrew soal peredaran sabu,” tambahnya. (linggaupos)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler