jpnn.com - JAKARTA - Polemik di Pasar Hayam Wuruk Indah (HWI) Lindeteves, Jakarta Barat, masih hangat. Para pedagang di Area Barat I pasar tersebut, masih mengeluh karena belum bisa berdagang akibat masih ada kios yang disegel. Buntut dari masalah ini, Himpunan Pedagang Pasar Hayam Wuruk Indah Lindeteves (Hippwil) pun mendesak Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) mencopot jajaran direksi PD Pasar Jaya.
Hippwil menilai, PD Pasar Jaya tidak menindaklanjuti instruksi gubernur agar mencabut Keputusan Direksi PD Pasar Jaya Nomor 370 Tahun 2010, tentang Penetapan Perpanjangan Hak Pemakaian (PHP) dan Besarnya Harga Pemakaian tempat usaha Pasar HWI Lindeteves Area Barat I. Kuasa hukum Hippwil, Otto Hasibuan mengatakan, dengan tidak dilaksanakannya Instruksi Gubernur tersebut, mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit di kalangan pedagang.
BACA JUGA: ABG Korban Perkosaan Terluka Ditabrak Mobil
"Mereka banyak yang tidak bisa berdagang akibat masih ada kios yang disegel. Untuk itu, kami mendesak agar Gubernur DKI mencopot jajaran direksi yang tidak melaksanakan instruksinya," kata Otto di Jakarta, Selasa (16/9).
Otto menegaskan para pedagang yang tergabung dalam Hippwil saat ini, juga menagih janji dan ketegasan Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menuntaskan masalah tersebut, sehingga para pedagang dapat kembali mengais rezeki di tempat mereka berdagang saat ini.
BACA JUGA: Inilah Kriminalitas yang Pernah Terjadi di Monas
"Kita perlu langkah kongkret dari Ahok untuk menyelesaikan masalah ini, karena dia kan yang akan menjadi gubernur. Jangan para pedagang ini hanya diberikan janji angin surga saja dengan surat yang ditujukan ke PD Pasar Jaya," tegas Otto.
Menurut Otto, kasus ini muncul karena adanya pemalsuan kesepakatan yang dilakukan PD Pasar Jaya. Hal tersebut terungkap karena para pedagang anggota Hippwil tidak pernah menandatangani Berita Acara Kesepakatan Harga Perpanjangan Hak Pemakaian Tempat Usaha dan Revitalisasi Bangunan/Tempat Usaha. "Akibat hal itu maka para pedagang sudah melaporkan dugaan pemalsuan tersebut kepada pihak kepolisian," imbuhnya.
BACA JUGA: Tekan Kriminalitas, Jam Kunjungan Monas Dibatasi
Selain itu, para pedagang juga melaporkan kasus tersebut kepada Komisi Ombudsman RI. Terhadap laporan itu, dikatakan Otto, Komisi Ombudsman mengeluarkan keputusan yang menyatakan adanya maladministrasi yang dilakukan jajaran direksi PD Pasar Jaya.
"Ombudsman RI pada tanggal 13 Mei 2014 telah mengeluarkan Rekomendasi Nomor 008/REK/0542.2013/PBP-40/V/2014, yang menyatakan adanya Maladministrasi Proses Revitalisasi dan Penetapan Harga Perpanjangan Hak Pemakaian (PHP) Tempat Usaha di Pasar HWI Lindeteves Area Barat I. Ini juga harus dipahami dan disikapi pihak-pihak terkait," pungkas Otto. (adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini yang Bakal Dilakukan Ahok di Sisa Masa Jabatan
Redaktur : Tim Redaksi