Soal Pelabelan BPA, KPPU Sebaiknya Tidak Terburu-buru Menilai Kebijakan BPOM  

Kamis, 30 Juni 2022 – 10:15 WIB
KPPU. Ilustrasi. Foto: KPPU

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebaiknya tidak terburu-buru dalam menilai rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melabeli BPA pada produk air minum dalam kemasan berbahan plastik keras (polikarbonat).

Pakar hukum bisnis Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Mursal Maulana mengatakan KPPU baru mengeluarkan hipotesa, tanpa membuat suatu riset saintifik.

BACA JUGA: Soal Revisi Pelabelan BPA, KPPU Bakal Undang Pemangku Kepentingan dan Para Pakar

"Jadi, KPPU lebih baik melakukan koordinasi internal lebih dahulu sebelum mengeluarkan pernyataan, sehingga tidak membuat masyarakat bingung,” kata Mursal, Rabu (29/6).

Mursal menegaskan BPOM dan KPPU adalah dua lembaga yang memiliki wewenang di wilayah berbeda.

BACA JUGA: KPPU Diminta Batalkan Wacana BPOM Terkait Revisi Pelabelan BPA

Wilayah wewenang BPOM adalah kesehatan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Di sisi lain, KPPU berwenang di wilayah praktik dan perjanjian bisnis.

"KPPU itu murni melihat B2B (business to business) untuk menjamin tidak adanya praktik persaingan usaha tidak sehat, seperti monopoli dan kartel," jelas Mursal.

BACA JUGA: KPPU: Revisi Labelisasi Galon Berpotensi Merusak Persaingan Usaha

Kesehatan publik, menurut Mursal, merupakan isu pelindungan hak asasi manusia. Karenanya, BPOM sesuai amanat konstitusi perlu mengeluarkan kebijakan tersebut.

"Tugas BPOM memproteksi kesehatan masyarakat bersifat mandatory, atau diwajibkan karena amanat Konstitusi sebagai perwujudan pemenuhan hak asasi manusia," ujarnya.

Mursal mengakui bahwa isu kesehatan publik acapkali bersentuhan dengan isu persaingan usaha, seperti dalam rencana BPOM menerapkan peraturan pelabelan BPA.

Menurutnya, KPPU baru bisa menggunakan kewenangannya jika lembaga itu menemukan praktik riil persaingan usaha tidak sehat yang terkait peraturan BPOM tersebut.

“Apalagi saat ini peraturan BPOM itu masih dalam bentuk rancangan,” katanya.

Kalaupun peraturan tersebut telah diundangkan, pihak-pihak yang berkeberatan dengan substansinya bisa menggugat peraturan BPOM itu ke Mahkamah Agung, dan bukan ke KPPU.

“Jika yakin ini murni untuk melindungi kesehatan masyarakat, apalagi sudah melakukan riset saintifik tentang dampak BPA, BPOM bisa tetap menerapkan kebijakan tersebut karena ini amanat Konstitusi," tuturnya. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BPA   Pelabelan BPA   KPPU   BPOM   kebijakan BPOM  

Terpopuler