Soal Pelanggaran Peluru Nyasar, Kapolresta Tangerang Belum Menanggapi

Sabtu, 08 Juli 2023 – 11:52 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono (Azmi Samsul Maarif)

jpnn.com, TANGERANG - Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono belum menanggapi terkait persoalan dugaan pelanggaran dalam kasus peluru nyasar yang mengakibatkan korban dari warga sipil di daerah itu.

Sebelumnya pasangan suami istri dilarikan ke rumah sakit akibat terkena peluru nyasar polisi yang bertugas di Polresta Tangerang.

BACA JUGA: Suami Istri di Tangerang Tertembak Peluru Nyasar Polisi

Wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu, namun, tidak mendapat jawaban atau tanggapan. Kendati pesan telah terkirim dan terbaca.

Bahkan, saat mencoba melakukan konfirmasi ulang dengan bertemu secara langsung, Kombes Sigit yang merupakan mantan Kapolresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta itu pun tak kunjung menemui.

BACA JUGA: Kaki Bocah Tertembak Peluru Nyasar di Bekasi, Pelakunya Ternyata...

Sebelumnya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Ferry Fathurokhman menyebut bahwa ada indikasi pelanggaran atas peristiwa rekoset atau pantulan proyektil nyasar petugas kepolisian yang mengenai pasangan suami istri di Kabupaten Tangerang.

Indikasi dugaan pelanggaran tersebut, dilihat dari sisi hukum pidana dan etika profesi dalam penggunaan senjata api.

BACA JUGA: Aktor Pierre Gruno Mengamuk di Bar, Seorang Pengunjung Babak Belur, Polisi Turun Tangan

"Ada dugaan dua pelanggaran dalam peristiwa itu, pertama hukum pidana dan etika profesi," ucap Fery di Tangerang, Kamis (6/7).

Menurut dia, melihat rangkaian yang terjadi dari peristiwa itu telah masuk dalam unsur pelanggaran hukum pidana. Ada kelalaian atau kealpaan penggunaan senjata yang mengakibatkan luka terhadap seseorang, termasuk dalam kasus peluru nyasar.

Dalam hukum pidana, suatu tindakan kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan istilah “culpa” yang dimengerti sebagai kesalahan pada umumnya yang mempunyai arti teknis, yaitu semacam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi.

Dari hal tersebut, tidak tertutup kemungkinan bagi seseorang/oknum petugas yang melakukan kealpaan akan dijatuhi sanksi pidana.

"Pertama, hukum pidana berkenaan dengan kelalaian yang mengakibatkan luka, diatur dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP, ancamannya pidana penjara 9 bulan atau pidana kurungan 6 bulan. Kalau menimbulkan luka berat ancaman pidana penjaranya bisa 5 tahun," katanya.

Kemudian, selain masuk unsur pidana. Pada insiden itu juga terdapat pelanggaran etika profesi yang terdapat pada pasal 8 kode etik dengan mengatur aparat penegak hukum harus menghormati segala aturan profesi, mencegah dan secara tegas menentang setiap pelanggaran.

Kendati demikian, seharusnya aparat penegak hukum dalam melakukan segala tindakannya bisa dilakukan dengan kecermatan dan terukur.

"Kedua Etika profesi, seharusnya dalam melakukan tindakan dilakukan dengan kecermatan dan terukur," jelasnya.

Dia menyarankan pihak kepolisian setempat agar dapat melakukan penyelidikan lebih dalam dengan melakukan uji balistik terhadap proyektil yang mengenai pasutri tersebut.

"Ya perlu, memastikan bahwa peluru yang mengenai warga sipil adalah peluru yang keluar dari senjata polisi," kata dia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler