Soal Pelarangan Hijab di RS Medistra, Pengamat Kebijakan Publik Singgung Opsi Gugatan Hukum

Rabu, 11 September 2024 – 09:03 WIB
Surat klarifikasi manajemen RS Medistra soal jilbab. Foto: screenshot

jpnn.com - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menanggapi soal pelarangan penggunaan jilbab terhadap calon tenaga medis di Rumah Sakit (RS) Medistra yang sempat viral di media sosial.

Menurut dia, manajemen RS Medistra bisa melakukan upaya hukum jika memiliki bukti bahwa yang dituduhkan tidak benar.

BACA JUGA: Soal Jilbab, Dirut RS Medistra Beri Klarifikasi Agar Tidak Menimbulkan Salah Persepsi

"RS Medistra harus melakukan gugatan hukum kalau memang merasa dirugikan dan mempunyai bukti," ujar Trubus saat dihubungi, Selasa (10/9).

Dia menegaskan bahwa RS Medistra akan menjadi pihak yang paling dirugikan dalam hal tersebut bila tidak benar.

BACA JUGA: Pj Gubernur Bali Prihatin Warganya Pemelihara Landak Jawa Diseret ke Pengadilan

Pasalnya, berimbas pada citra dan penilaian buruk masyarakat terhadap RS Medistra.

"Kalau memang tidak terbukti (larangan penggunaan hijab) berarti ada penyebaran berita bohong dong. Itumenyebabkan pihak RS Medistra yang dirugikan,“ kata dia.

BACA JUGA: Versi Budi Arie soal Akun Fufufafa yang Diduga Milik Gibran bin Jokowi, Oh

Jika benar ada pencemaran nama baik maupun berita bohong, maka bisa masuk dalam unsur pidana.

"Fitnah kan pencemaran nama baik, artinya ada pelanggaran pidana disitu kalau memang punya bukti," tuturnya.

Trubus mengungkapkan bahwa tidak mungkin suatu instansi membuat kebijakan kontroversial seperti melarang penggunaan hijab di Rumah Sakit (RS). Sebab, penggunaan hijab di Indonesia sudah mendapat jaminan dari negara.

Dia membela pihak RS Medistra yang dituduh melarang pegawai menggunakan hijab di lingkungan kerja sangat mustahil.

"Ya enggak ada RS menggunakan kebijakan seperti itu (larangan menggunakan hijab), tidak mungkin. Di Jakarta enggak ada Rumah Sakit yang melarang menggunakan hijab atau simbol-simbol," ungkap dia.

Dia menambahkan bahwa RS yang notabene memberikan pelayanan untuk warga yang membutuhkan tidak perlu membawa unsur agama.

Semua warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik tanpa membedakan suku, ras maupun agamanya.

"RS kan tempat pelayanan umum, pelayanan publik. Jadi, semua harus sama," tambah Trubus.

Sebelumnya, beredar tangkapan layar soal surat seorang dokter bernama Diani Kartini kepada manajemen Rumah Sakit Medistra Jakarta Selatan. 

Sang dokter dalam surat itu menanyakan cara berpakaian di RS Medistra setelah yang bersangkutan mendengar kabar calon tenaga medis bersedia membuka jilbab jika diterima bekerja.

Manajemen RS Medistra pun meminta maaf kepada publik atas gaduh isu dugaan diskriminasi hijab itu.

Direktur RS Medistra Agung Budisatria menyesali terjadinya kesalahpahaman dari proses interview atau wawancara yang dilakukan oleh salah satu karyawan RS Medistra tersebut.

"Manajemen RS Medistra menyampaikan permohonan maaf dan menyesali terjadinya kesalahpahaman dari proses interview yang dilakukan oleh salah satu karyawan kami," kata Agung. (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler