jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi angkat bicara menyikapi berkembangnya narasi negatif tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang putusan gugatan batas usia capres dan cawapres.
Salah satu narasi negatif yang menjadi sorotan Teddy perihal dipelesetkannya MK menjadi Mahkamah Keluarga terkait gugatan terhadap ketentuan Pasal 169 huruf 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres.
BACA JUGA: Jelang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Partai Garuda Sentil Pihak yang Menyerang MK, Jleb!
Isu yang mengemuka bahwa gugatan batas usia capres-cawapres yang salah satunya diajukan Partai Garuda itu dianggap sejumlah pihak untuk memuluskan langkah putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres.
Di sisi lain, diketahui Ketua MK Anwar Usmar merupakan adik ipar Jokowi.
BACA JUGA: Seluruh Hakim MK Didesak Mundur dari Sidang Batas Usia Capres-Cawapres
"Bodoh jika ada yang bilang MK itu Mahkamah Keluarga, hanya karena salah satu hakim MK iparnya Presiden Jokowi," tegas Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/10).
Teddy menegaskan MK itu membuat putusan secara kolektif kolegial.
BACA JUGA: Menjelang MK Putuskan Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Harapan Kamhar Demokrat
"Jadi jika Ketua MK mengabulkan gugatan Partai Garuda, tetapi delapan orang hakim MK lainnya berpendapat untuk menolak gugatan Partai Garuda, artinya putusan MK adalah menolak gugatan Partai Garuda," ujar Teddy mencontohkan.
Juru bicara Partai Garuda itu mengingatkan jumlah hakim MK itu ada 9 orang.
"Delapan hakim MK yang lain bukan iparnya Jokowi. Lalu bagaimana bisa jadi Mahkamah Keluarga?," tegas Teddy kembali.
Menurut Teddy, dirinya perlu menyampaikan hal ini mengingat masyarakat dicekoki dengan informasi yang tidak tidak benar perihal pelesetan Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga.
"Penjelasan ini bagian dari pendidikan politik, jangan sampai masyarakat tertipu dengan narasi yang menyesatkan tentang MK oleh pihak-pihak yang takut kalah dalam Pemilu," tandasnya.
Sebagai informasi tambahan, MK telah menjadwalkan putusan usia capres-cawapres akan dibacakan Senin (15/10).
Apakah minimal tetap berusia 40 tahun sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu atau gugatan dikabulkan sehingga batas usia capres-cawapres bisa berkurang?
Pertanyaan tersebut akan terjawab dalam sidang MK terkait agenda pembacaan putusan terkait permohonan uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang dijadwalkan besok pukul 10.00 WIB. (mar1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi