Soal Pemilihan Wakil Bupati Ende, Petrus Sebut Mendagri Tito Plintat-plintut

Kamis, 03 Februari 2022 – 05:28 WIB
Petrus Selestinus. Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tito Karnavian sampai sekarang membisu seputar tindakannya yang plintat-plintut atau tidak konsisten menegakkan peraturan perundang-undangan terkait pemilihan Wakil Bupati Ende tanggal 11 November 2021, hingga terjadi pelantikan terhadap Erikos Emanuel Rede, tanggal 27 Januari 2022.

Penilaian itu disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

BACA JUGA: Soroti Pelantikan Wakil Bupati Ende, Petrus: Gubernur NTT Lakukan Akrobatik Politik

Petrus menilai semenjak terpilihnya Erikos Emanuel Rede (EER) sebagai Wakil Bupati Ende periode 2019-2024, muncul problem yuridis yang serius. Sebab, EER tidak melampirkan usulan DPP Partai Pengusung sebagai syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yaitu, Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Artinya, EER tidak memenuhi persyaratan sebagai calon wakil bupati.

“Tidak dipenuhinya persyaratan calon berupa ‘tidak melampirkan usulan DPP Partai Politik Pengusung’ sempat dipersoalkan publik dan ketika berkas pengusulan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Ende sampai ke Mendagri, ternyata Mendagri pun pada tanggal 22 November 2021, Pukul 15.30;27 WIB, pada ULA (Unit Layanan Administrasi) Kemendagri, menyatakan ‘Permohonan Ditolak’,” ujar Petrus yang juga advokat senior dari Peradi ini.

BACA JUGA: Gubernur NTT Viktor Laiskodat Lantik Wakil Bupati Ende Erikos Emanuel Rede

Petrus mengutip alasan penolakan Kemendagri melalui Kasubag ULA Kemendagri pada tanggal 22/11/2022, Pukul 15.30; 27 WIB. 

"Mohon maaf untuk usul pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Ende belum dapat diproses dikarenakan tidak melampirkan usulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pengusung. Dasar hukum: 1. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 5 UU No. 1 Tahun 2015; 2. Penjelasan Pasal 176 UU No. 10 Tahun 2016; 3. Penjelasan Pasal 39 ayat (2) dstnya.” 

BACA JUGA: Soal Penolakan Permohonan Pelantikan Wakil Bupati Ende, Petrus Selestinus Merespons

Terjebak Konspirasi

Petrus mengatakan meskipun SK DPP Partai Pengusung sejak awal sudah disoal publik dan para praktisi hukum agar dilengkapi melalui mekanisme pemilihan ulang, namun hal itu diabaikan.

Menurut Petrus, DPRD Ende tetap membuat Surat Usulan Pengesahan Pengangkatan kepada Mendagri dan tetap dikirim dengan kondisi tidak lengkap persyaratan dimaksud.

“Respons Mendagri atas Usul Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende tanggal 22/11/2021, begitu cepat, seketika itu juga Menolak Usul Pengesahan melalui ULA Kemendagri tanggal 22/11/2021, namun, baik EER dan Partai Pengusung maupun DPRD Ende tetap bergeming mengabaikan syarat wajib yang sebelumnya disoal publik untuk segera diperbaiki,” ujar Petrus.

Yang mengherankan, kata Petrus, mengapa Mendagri berubah pendirian dan terjebak dalam konspirasi politik, lantas ‘gelap mata’ mengeluarkan SK No. : 132.53-67 Tahun 20 22, tanggal 19/1/ 2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi NTT.

Begitu pula dengan Dirjen OTDA, mengapa dengan Surat No.: 132.53/879/OTDA, tanggal 25/1/2022, Hal Penyampaian Salinan dan Petikan SK. Mendagri No. : 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19/1/2022, Dirjen OTDA a/n. Mendagri meminta agar Gubernur Provinsi NTT, ‘Melaksanakan Pelantikan Wakil Bupati Ende Terpilih a/n. Erikos Emanuel Rede’ dan ‘Menyiapkan Laporan dan Berita Acara Pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri’, saat posisi kelengkapan persyaratan calon tidak terpenuhi. 

Plintat-plintut

Petrus mengataka pemilihan Wakil Bupati Ende merupakan soal kecil bagi tugas Mendagri. Namun, pertanyaannya mengapa Mendagri sampai bersikap plintat-plintut menghadapi problem kecil yang sudah disikapi dengan Menolak Usul Pengesahan Pengankatan. 

“Mengapa Tito Karnavian mendadak berubah, apakah Tito Karnavian berada dalam tekanan kekuasan partai politik atau karena tekanan politk uang lalu berubah pendirian?” tanya Petrus.

Dalam konteks politik saat ini, menurut Petrus, patut diduga tekanan partai politik dan politik uang ikut menentukan perilaku politik seseorang, siapa pun dia.

“Jika saja karena tekanan partai politk yang dahsyat atau politik uang  yang mengalir deras, maka relevankah sikap seorang Tito Karnavian menjadi plintat-plintut? Hari ini menolak usul, besok mengeluarkan SK Pengesahan, tetapi kemudian menjelang pelantikan Tito Karnavian menarik kembali SK Pengesahannya, tetapi membiarkan Gubernur NTT, tetap melantik Wakil Bupati Ende,” kata Petrus.

Petrus mengajukan sejumlah pertanyaannya, di antaranya pertanda politik apakah ini, apakah Gubernur NTT sedang melawan atasannya Mendagri sekadar menjaga wibawa Pemprov NTT atau mereka sesungguhnya sedang bersandiwara memainkan harapan publik Ende dan demokrasi di NTT demi sesuatu yang lain dari tujuan bernegara menurut konstitusi. 

Ende Tidak Punya Wakil Bupati

Surat Dirjen OTDA meskipun a/n. Mendagri pada 27/1/2022, menarik kembali seluruh Dokumen SK Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende dari tangan Gubernur NTT, karena dari sisi formal dan prosedur Pengesahan Pengangkatan perlu dilakukan konsolidasi bersama, membuktikan bahwa Mendagri dalam kondisi labil dan tertekan dalam dua tarikan kekuatan politik hitam dan putih.

Petrus mengatakan penarikan kembali seluruh Dokumen SK Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende sebelum pelantikan dilakukan Gubernur NTT pada 27/1/2022, memastikan  bahwa kekuranglengkapan persyaratan Usulan DPP  Partai Politik Pengusung Wakil Bupati Ende, menjadi ganjalan yang sangat serius yang tidak bisa ditawar-tawar dan tidak pernah mau diselesaikan secara mekanisme hukum.

“Akibatnya Ende tidak punya Wakil Bupati Erikus E Rede tidak boleh menjakankan tugas Wakil Bupati Ende, karena pada saat pelantikan SK Pengesahan sudah ditarik. Oleh karena itu, tidak ada legitimasi hukum dan politik yang mendukung pelantikan Wakil Bupati Ende,” tegas Petrus. 

Oleh karena itu, Petrus meminta DPRD Ende segera membentuk Panitia Pemilihan Wakil Bupati untuk memproses kembali sesuai aturan atau membiarkan Kabupaten Ende tanpa Wakil Bupati hingga 2024.

“Sebab, soal kekuranglengkapan persyaratan calon hanya boleh dilengkapi saat mendaftar di Panitia Pemilihan, tidak boleh dimasukkan lewat pintu belakang secara ilegal di Kemendagri,” ujar Petrus Selestinus.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler