jpnn.com - MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait penataan tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Safruddin menyebut sesuai undang-undang, penataan tenaga honorer harus sudah selesai dilakukan paling lambat Desember 2024.
BACA JUGA: Luar Biasa, Pemkab Sumedang Raih Anugerah Meritokrasi ASN 2023 dengan Nilai Tertinggi
Namun, dia mengaku hingga kini belum menerima juknisnya sebagai panduan untuk penataan honorer tersebut.
"Per 31 Desember 2024 penataan non-ASN harus sudah selesai, tapi juknisnya belum kita terima sebagai panduan," kata dia di Medan, Jumat (8/12).
BACA JUGA: Honorer Teknis Khawatir SKTT Bikin Hasil Seleksi PPPK 2023 Berubah, Ada Permainan?
Dia menjelaskan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah memproses peraturan pemerintah (PP) yang bakal dipakai untuk mengatur non-ASN. PP itu merupakan merupakan aturan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Jadi, kami belum tahu bagaimana penataan yang dimaksud, apakah data itu dinolkan atau alih status," ungkap Safruddin.
BACA JUGA: BKN: Hasil Seleksi PPPK 2023 Berdasarkan Ranking, Honorer Mendominasi
Selain itu, dia mengatakan bahwa pemerintah pusat juga menyurati pemprov hingga kabupaten/kota agar menganggarkan biaya atau gaji honorer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)
“Kalau dinolkan tidak mungkin secara lisan. Kita dilarang melakukan pemberhentian besar-besaran, bahkan kita menerima surat untuk mengakomodasi anggaran untuk tenaga non-ASN," katanya.
Menurut dia, pemberhentian tenaga honerer atau non-ASN dalam skala besar akan berdampak terhadap kinerja pelayanan publik.
"Dari pemerintah pusat juga tidak ada niat untuk menghapus mereka. Kami berharap jangan ada pemberhentian besar-besaran karena akan berdampak," harapnya.
Dia mengatakan bahwa saat ini jumlah non-ASN di lingkungan Pemprov Sumut tercatat mencapai 15.869. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi