jpnn.com, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menjelaskan pola yang kerap terjadi pada perkara pidana yang melibatkan anggota kepolisian.
Hal itu disampaikan Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar untuk menanggapi kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Suami Lagi Asyik Memancing, Istri Digarap Tetangga
Menurut dia, tidak ada ketegasan dalam mendorong mekanisme pidana pada anggota kepolisian yang terbukti bersalah dan hanya menyerahkan perkara pada mekanisme internal saja.
"Kedua, upaya menyelesaikan perkara dengan cara kekeluargaan atau perdamaian yang membuat pihak korban menjadi tertekan dan menyetop perkara," kata Rivanlee dalam pernyataannya, Kamis (14/7).
BACA JUGA: 2 Begal Sadis Digulung, Satu Pelaku Ternyata Guru Honorer, Astaga!
Kemudian, dia juga menyebut tidak adanya evaluasi kelembagaan serta perbaikan institusi dari kesalahan yang terjadi.
"Selain memunculkan keberulangan peristiwa, hal tersebut tentu saja akan berimplikasi pada terkikisnya kepercayaan masyarakat dan meruntuhkan wibawa Korps Bhayangkara."
BACA JUGA: Komnas HAM Usut Sendiri Penembakan Brigadir J, Bambang Singgung Dominasi Polri
"Pasalnya hal tersebut akan mencoreng asas equality before the law dan hanya akan memperpanjang fenomena impunitas aparat," tutur Rivanlee.
Oleh karena itu, KontraS mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjamin independensi dan transparansi kepada tim khusus yang bertugas mengungkap fakta serta menyampaikan perkembangannya secara berkala kepada publik.
"Kedua, Kapolri menjamin ruang masukan, saran, serta penyampaian dari pihak keluarga korban untuk bebas dari tindakan intimidatif dan tekanan dalam bentuk lain guna mencari fakta seterang-terangnya," sebut Rivanlee.
KontraS juga meminta lembaga pengawasan eksternal kepolisian seperti Kompolnas untuk memastikan profesionalitas kelembagaan dalam pengusutan perkara.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga diminta untuk menjamin perlindungan bagi keluarga korban. (mcr9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Pencuri Dibekuk Polisi, Korbannya Bukan Orang Sembarangan
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih