Soal Penerbangan Charter Jakarta-Wuhan-Jakarta, Begini Penjelasan Lion Air

Jumat, 07 Mei 2021 – 00:12 WIB
Ilustrasi - Pesawat Lion Air. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Lion Air (member Lion Air Group) memberikan penjelasan resmi terkait operasional dan layanan penerbangan tidak berjadwal atau sewa (charter) rute internasional Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, (CGK) tujuan Bandara Internasional Tianhe Wuhan, Provinsi Hubei, Republik Rakyat Tiongkok (WUH).

"Lion Air menegaskan dan telah memastikan bahwa penerbangan tersebut bukan penerbangan internasional berjadwal (reguler flight)," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan resmi, Kamis (6/5).

BACA JUGA: Dua Calon Penumpang Lion Air Diciduk Bawa Sabu-sabu, Disimpan dalam Sepatu, Tuh Lihat

Danang menjelaskan penerbangan sewa untuk penumpang khusus secara grup (bukan penumpang umum) yang dijalankan oleh Lion Air sudah memenuhi persyaratan terbang.

Selain itu, lanjut dia, sudah mendapatkan izin terbang pada 18-19 April 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
 
"Tujuan penerbangan sewa dimaksud untuk melayani penerbangan dengan tujuan pengangkutan dan kepentingan pekerjaan perusahaan," jelas Danang.

BACA JUGA: Lion Air Buka Rute Penerbangan Charter ke Korsel

Dia menambahkan bahwa penerbangan charter telah memenuhi persyaratan dokumen perjalanan udara, uji kesehatan, dan dokumen kesehatan dengan tetap menjalankan proses karantina sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Danang menjelaskan bahwa ketentuan penerbangan internasional periode 9 Februari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai pertama
Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Kedua, SE Nomor 8 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.
 
Menurutnya, semua penumpang sudah memenuhi syarat keimigrasian seperti dokumen yang menjadi alat bukti diizinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara (VISA), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

BACA JUGA: 85 WN Tiongkok Masuk Indonesia Melalui Bandara Soetta, Imigrasi Bilang Begini

Kemudian, mempunyai dokumen kesehatan berupa hasil test PCR/ SWAB dengan hasil negatif, mengikuti karantina kesehatan dan telah melakukan dua kali PCR test hasil negatif.
 
Danang menyatakan Lion Air tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama masa waspada pandemi Covid-19.

Hal ini sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).

"Serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan serta dalam upaya pengendalian Covid-19 di Indonesia," ungkap Danang.

Menurut dia, peningkatan kegiatan kebersihan dan sterilisasi pesawat udara Lion Air Group secara berkala dengan metode Aircraft Exterior and Interior Cleaning (AEIC) yang dijalankan di pusat perawatan pesawat Batam Aero Technic (BAT) dan di berbagai basis bandar udara (base station) di mana pesawat Lion Air Group berada.
 
"Seluruh armada dilengkapi High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter atau penyaringan partikel yang kuat," katanya.

HEPA filter membantu menjaga kebersihan udara di dalam kabin dan menyaring lebih dari 99,9 persen jenis virus, kuman, serangga dan bakteri.

"Udara di dalam kabin pesawat diperbarui setiap 2-3 menit, sehingga lebih segar. Untuk udara dari toilet (lavatory) dan dapur (galley) langsung dialirkan ke luar pesawat," pungkas Danang. (boy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler