jpnn.com, JAKARTA - Manajemen PT Wana Inti Kahuripan Intiga (PT WIKI) mengadukan penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) secara sepihak kepada Komisi VII DPR RI.
Konon, IPPKH yang diterbitkan otoritas terkait tanpa koordinasi itu berada di dalam area kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT WIKI.
BACA JUGA: PT WIKI Mengadu ke DPR soal Terbitnya IPPKH di Area Kerjanya Tanpa Komunikasi
Direktur PT WIKI Aryo Bimo menyebut pengaduannya kepada Komisi VII DPR merupakan upaya lanjutan setelah sebelumnya mengadu ke Komisi IV.
"Sebagai yang mengurusi masalah petambangan, Komisi VII diharapkan bisa menertibkan pengusaha tambang yang membuka lahan pertambangan di wilayah kerja PT WIKI tanpa komunikasi atau koordinasi," ucap Bimo di Gedung DPR, Selasa (17/1).
BACA JUGA: Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal, Komisi III DPR Bakal Datangi PT GNI
Dia meminta Komisi VII DPR mempertanyakan masalah tersebut kepada pihak-pihak terkait dan menertibkan perusahaan tambang agar berkoordinasi secara baik dengan stakeholders lain di lapangan agar tidak menimbulkan kegaduhan.
Menurut BImo, perusahaan tambang juga harus memiliki kerja sama dengan korporasi yang memiliki IUPHHK-HA pada areal yang sama, dalam hal ini PT WIKI.
BACA JUGA: Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Bakal Jadi 9 Tahun
"Patut diduga ada oknum yang bermain. Hal ini penting diselidiki, agar tidak terjadi lagi izin-izin sektor pertambangan yang terbit tanpa mengikuti aturan dan berpotensi merusak hutan serta menimbulkan kegaduhan," tuturnya.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto berjanji akan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan pihak terkait.
Jika diperlukan, kata Sugeng, Komisi VII DPR bakal menurunkan tim ke lapangan guna mendalami masalah tersebut.
"Komisi VII akan segera menindaklanjuti laporan bermasalah ini, dengan memanggil pihak-pihak yang terkait, seperti perusahaan yang mendapat izin di dalam area PT WIKI," ucapnya.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam