jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegakkan aturan kepada pengembang. Penegakkan aturan itu tidak boleh dilakukan dengan pilih kasih.
"Tegakkan aturan untuk pengembang yang suka menjual propertinya yang belum memenuhi syarat," kata Prijanto dalam diskusi 'Reklamasi Penuh Duri' di Cikini, Jakarta, Sabtu (9/4).
BACA JUGA: Soal Reklamasi, Jakarta Diminta Berkaca dari Korsel dan Jepang
Prijanto pun menyarankan Pemprov DKI membuat aturan agar setiap pengembang melampirkan surat keputusan gubernur mengenai sahnya properti yang dijual. Dengan demikian, pembeli bisa mendapatkan jaminan bahwa properti yang dibeli tidak bermasalah.
"Bagi rakyat DKI ini setiap ada di mal, ada brosur, entah apartemen, entah rumah, apa saja yang bagus-bagus itu, kalau tidak ada lampiran keputusan gubernur yang mengatakan itu sah untuk bisa dibeli jangan Anda beli. Sebab, banyak tipu-tipu," ungkapnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Banyak Cacat, Reklamasi Mesti Dihentikan
BACA JUGA: Bahaya Reklamasi Menurut Pakar Oseanografi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembahasan Dua Raperda Terkait Reklamasi Dipaksakan
Redaktur : Tim Redaksi