jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengisian penjabat (Pj) kepala daerah yang dinilai rentan dikorupsi.
"Proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan terjadinya praktik-praktik korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/9).
BACA JUGA: Ternyata, Ini Alasan KPK Periksa 2 Petinggi Demokrat
Dia berharap pengisian Pj kepala daerah tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, seperti praktik jual beli jabatan.
Ali mengungkapkan, pelaku korupsi yang berasal dari proses politik cukup mendominasi sepanjang 2004 hingga 2021.
BACA JUGA: Andi Arief Memenuhi Janji, Catat ya, Sudah 2 Kali Digarap KPK
"Di antaranya, 310 orang merupakan anggota DPR dan DPRD, 22 gubernur, serta 148 wali kota dan bupati," ujarnya.
Lembaga antirasuah, lanjut Ali, akan menindak siapa pun yang melakukan korupsi dalam pengisian Pj kepala daerah ini.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Bupati PPU, KPK Periksa Saksi Ini
Diketahui, masa jabatan 272 kepala daerah akan habis tahun ini sehingga posisi mereka harus diisi Pj sementara hingga pilkada serentak 2024. (mcr9/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Dea Hardianingsih, Tarmizi Hamdi