jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menjelaskan perihal pengosongan rumah politikus Wanda Hamidah di Jalan Citanduy 2, Menteng, Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani mengatakan bahwa pengosongan rumah Wanda Hamidah itu dilakukan karena Surat Izin Penghunian (SIP) sudah habis sejak 2012.
BACA JUGA: Wanda Hamidah: Anda Gubernur Zalim Anies Baswedan!
Menurut Ani Suryani, Wanda Hamidah menempati salah satu dari empat rumah di atas lahan seluas 1.400 meter persegi milik Japto Soerjosoemarno.
"Nah pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh menempatinya. Penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu, sehingga pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian diterbitkan karena ini tanah negara," kata Kabag Hukum Pemkot Jakpus Ani di Jakarta, Jumat.
BACA JUGA: Rumah akan Dieksekusi Anak Buah Anies, Wanda Hamidah Mengadu kepada Jokowi
Menurut Ani, Japto memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2012, meskipun rumah ini merupakan aset negara.
Kemarin, puluhan anggota Satpol PP berada di lokasi rumah Wanda Hamidah.
BACA JUGA: Ada Pesohor Pamer Uang Ternyata Tidak Diberikan, Wanda Hamidah Sindir Baim Wong dan Paula?
Selain itu, lebih dari lima truk dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dikerahkan untuk memindahkan barang-barang dari rumah Wanda.
Selain Satpol PP, tampak sejumlah aparat kepolisian.
Jajaran Pemerintah Kota Jakarta Pusat yang mendampingi pengosongan lahan itu pun membuka kesempatan untuk berdialog untuk mengambil jalan tengah terkait pengosongan lahan itu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi