Soal Pengungkapan Kasus Korupsi Timah, Kejagung Diminta tak Tebang Pilih

Kamis, 04 April 2024 – 13:30 WIB
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi ditahan Kejaksaan Agung. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tebang pilih dalam mengungkapkan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di anak usaha MIND ID, yakni PT Timah Tbk yang saat ini tengah menjadi perbincangan publik.

Yusri mengatakan, jangan sampai publik berspekulasi penetapan 16 tersangka oleh Kejagung, bisa jadi mereka hanyalah pion saja.

BACA JUGA: Kejagung Sebut Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, CERI: Tunggu Perhitungan BPK

Bisa jadi, sambung Yusri, nama Harvey Moeis hanyalah tumbal dari persoalan ini, sebab diduga ada tokoh-tokoh penting di atasnya yang hendak dilindungi.

"Robert Priantono Bonosustya (RBS) atau RBT pada Rabu kemarin kembali diperiksa penyidik Pidsus Kejagung seharusnya dicecar diduga selaku ultimate beneficial owner atau penerimaan maanfaat terakhir dari bisnis ini setelah dia akusisi perusahaan smelter itu dari Tommy Winata," ujar Yusri, Kamis (4/4).

BACA JUGA: ASDP Menerapkan Delaying Sistem Buffer Zone Selama Mudik, Berikut Titik-titiknya

Menurut Yusri ada yang aneh dari keterangan tim Penyidik Pidsus terhadap pemeriksaan RBS kemarin yang kabarnya berlangsung sekitar 13 jam.

Namun menurut pengacaranya, Ricky Saragih kepada media Rabu (3/4) bahwa kliennya tidak diperiksa, hanya menanda tangani BAP saja.

BACA JUGA: MAKI Puas Korupsi Timah Diusut Kejagung On the Track

"Jika benar keterangan Ricky Saragih maka akan menimbulkan pertanyaaan aneh ngapain RBS selama 13 jam di ruang penyidik Kejagung? Mana yang benar keterangan di antara mereka berdua ini?," tanya Yusri.

Selain itu, Yusri juga berharap RBS dalam pemeriksaannya berani membuka siapa-siapa saja pejabat maupun penegak hukum lokal dan pusat yang ikut menikmati korupsi penerimaan negara yang tidak dibayarkan tersebut sejak 2015 hingga 2023.

Yusri menambahkan kasus dugaan korupsi timah ini seharusnya dibagi menjadi 3 kluster. Hal ini perlu dilakukan agar pengungkapannya menjadi jelas dan terang benderang peristiwa pidana semuanya.

"Bagian pertama adalah penambang rakyat, penambang ilegal dan lainnya. Bagian kedua adalah pengolahan bijih timah oleh pemilik-pemilik smelter. Bagian ketiga adalah oknum PT Timah Tbk sendiri dan siapa dalang-dalang pejabat yang ada di belakangnya," jelas Yusri.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler