jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan terbuka yang akan menjadi perusahaan tertutup (go private) melakukan pembelian kembali (buyback) saham, yang beredar di publik.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021, tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (POJK Pengganti PP 45/1995).
BACA JUGA: Ajinomoto Indonesia Olah Limbah Cair Menjadi Air Bersih
POJK ini justru dinilai tak sejalan dengan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang visinya memberikan relaksasi kemudahan berinvestasi di masa pandemi.
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menilai kebijakan tersebut tidak relevan.
BACA JUGA: Cuitan Elon Musk dan Bos Twitter Dibeli Jutaan Dolar, Ini Kata CEO Indodax
Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah melakukan intervensi dengan meminta OJK mencabut aturan tersebut.
"Meski terkesan mengakomodir para investor di tengah kondisi investasi di pasar modal yang tak menentu pasca-kasus Jiwasraya, namun POJK tersebut belum relevan dan tidak proporsional," kata Suparji, Kamis (25/3).
BACA JUGA: Waspada! Deretan Makanan Tinggi Kalori ini Bisa Merusak Program Diet Anda
POJK ini bahkan dinilai sudah bertabrakan dengan program PEN yang visinya memberikan relaksasi terhadap kemudahan berinvestasi di masa sulit saat ini.
Terpisah, Analis Reliance Sekuritas Lanjar Nafi mengatakan dengan adanya kewajiban untuk buyback saham, jika dilihat dari sisi emiten justru malah merugikan.
"Karena ada kebijakan buyback, justru memberatkan emiten-emiten publik yang ingin melakukan go private. Dipastikan dari sisi emiten pasti merugi," katanya.
Menurutnya, saat ini banyak kasus investasi yang menjerat sejumlah institusi besar. Maka jika dilihat portfolionya, banyak saham yang terancam delisting.(chi/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wamentan Pastikan Stok Pupuk Subsidi Cukup Â
Redaktur & Reporter : Yessy