Soal Pergantian Wakil Bupati Pamekasan Ketua DPRD Bilang Begini

Jumat, 27 Agustus 2021 – 23:57 WIB
Ketua DPRD Pamekasan Fathor Rohman menjelaskan soal pergantian wakil bupati Pamekasan.(Abd Aziz)

jpnn.com, PAMEKASAN - Ketua DPRD Pamekasan, Jawa Timur, Fathor Rohman menyebut pergantian wakil bupati Pamekasan belum dapat dilakukan.

Meski demikian, dia menyadari pergantian mesti dilakukan secepatnya, setelah terjadi kekosongan karena wakil bupati meninggal dunia.

BACA JUGA: Panglima TNI Mengingatkan Pentingnya Meningkatkan Pelacakan

Menurut Fathor, pihaknya masih menunggu hasil konsultasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Konsultasi ke Kementerian ini kami lakukan, karena terkendala tatib," katanya di Pamekasan, Jumat (27/8).

BACA JUGA: Keren! Alat Tes Antigen Buatan Lokal Mulai Diproduksi

Ketua DPRD Pamekasan ini menjelaskan tata tertib yang ditetapkan dalam rapat DPRD Kabupaten Pamekasan diketahui ada pasal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Salah satunya, tentang usulan bakal calon pengganti bagi bupati dan atau wakil bupati yang berhalangan tugas.

BACA JUGA: Jemput Bola, Rekam E-KTP Cukup Bawa KK dan Akta Kelahiran

"Dalam tatib disebutkan bahwa usulan bisa dari fraksi dari partai pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati," katanya.

Padahal, sambung politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu disebutkan hanya partai pengusung yang berhak mengajukan nama kepada bupati sebagai pengganti wakil bupati, kemudian bupati menindaklanjuti kepada legislatif.

"Di tatib kami ada pasal yang seperti itu, dan jika itu dipaksakan maka akan berbenturan dengan peraturan yang di atasnya, padahal tatib inilah yang menjadi badan hukum di kabupaten terkait pergantian Wabup Pamekasan ini," katanya.

Oleh karenanya, sambung dia, DPRD Pamekasan perlu berkonsultasi kepada terlebih dahulu, terkait adanya dua ketentuan yang bertentangan tersebut, agar tidak bermasalah di kemudian hari.

Jabatan wakil bupati Pamekasan kosong sejak 31 Desember 2020, karena Wakil Bupati Pamekasan Raja'e meninggal dunia pada 31 Desember 2020.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler