jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan tidak bisa disalahkan terkait penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Alek Indra Lukman saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan driver online di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/3).
BACA JUGA: Terkait PM 108/2017, Begini Respons Komisi V
“Saya pastikan Kementerian Perhubungan tidak melanggar undang-undang ketika membuat Permenhub 108/2017. Karena aturan itu dibuat didasarkan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas,” kata Alex.
Anggota Komisi V DPR itu menambahkan, karena Permenhub 108 itu tidak bertentangan dengan UU, maka kementerian yang dipimpin Budi Karya Sumadi tidak bisa disalahkan.
BACA JUGA: Gara-Gara Ojek Online, Chicco Jerikho Cinta Putri Marino
“Kita tidak bisa menyalahkan Kemenhub. Seluruh peraturan pemerintah itu ada kaitannya dengan peraturan di atasnya. Kita cari titik tengahnya, titik temunya. Hanya saja UU 22/2009 itu tidak sesuai dengan kondisi kekinian,” jelas politikus asal Sumbar ini.
Dia menilali, adanya penolakan terhadap Permenhub 108/2017 oleh driver online, disebabkan aplikator tidak bisa mengakomodir driver online. Inilah menurutnya yang harus dicarikan solusinya.
BACA JUGA: Kasus Perusakan Mobil, Aplikator Ojek Online Perlu Ditindak
“Nanti akan kita rumuskan dengan Kemenhub, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ini masalahnya kompleks, karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya,” pungkas Alex.
Dalam RDPU yang difasilitasi oleh FPDI DPR itu, hadir sekitar 100 orang perwakilan driver online. Forum tersebut sengaja diadakan untuk mendengarkan keluhan driver tentang Permenhub 108/2017.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sandi Bakal Panggil Perusahaan Ojek Online
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam