Soal Pernikahan Beda Agama, Nurcholish Ungkap 3 Pandangan dalam Islam, Simak ya

Rabu, 09 Maret 2022 – 18:42 WIB
Ahmad Nurcholish mengatakan ada 3 pandangan dalam Islam terkait pernikahan beda agama. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Program Indonesian Conference On Religion and Peace (ICRP) Ahmad Nurcholish angkat bicara soal viral perempuan berjilbab menikah di gereja di Semarang.

Nurcholish mengatakan sebetulnya dalam Islam ada tiga pandangan mengenai pernikahan beda agama.

BACA JUGA: Kemenag Klarifikasi ke Kanwil soal Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, Ini Hasilnya

Pertama, pernikahan beda agama haram dan tidak sah.

Pandangan pertama itu, lanjut Nurcholish, seperti dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan pernikahan beda agama itu haram dan tidak sah.

BACA JUGA: Viral Perempuan Berjilbab Menikah di Gereja, MUI Tegas soal Pernikahan Beda Agama

"Sebetulnya dalam hasanah peradaban Islam itu bukan satu-satunya pandangan di dalam Islam. Ada juga pandangan lain yang juga eksis dipraktikkan umat Islam," kata Nurcholish kepada JPNN.com, Rabu (9/3).

Kedua, laki-laki muslim boleh menikah dengan perempuan berbeda agama.

BACA JUGA: Masih Ada Masalah soal Gaji PPPK, Bandingkan Pernyataan 2 Pejabat Perempuan Ini

Nurcholish mengatakan dalam Islam juga ada pendapat yang membolehkan seorang laki-laki muslim menikah dengan perempuan yang berbeda agama.

Namun, untuk perempuan muslim tetap tidak boleh menikah dengan pria non-muslim dalam pandangan tersebut.

"Biasanya kelompok ini itu mengacu pada surah Al Maidah Ayat 5. Nah, di situ memang dijelaskan bahwa laki-laki muslim itu boleh menikah dengan perempuan beriman dari kalangan ahlu kitab," ujar pria yang juga konselor pernikahan beda agama itu.

"Nah, kelompok ini juga meng-counter pandangan yang pertama yang mengharamkan (pernikahan beda agama) dengan mengacu pada dua ayat di dalam Al-Qur'an," sambung Nurcholish.

Dua ayat dalam Al-Qur'an itu, yakni surah Al Baqarah Ayat 221 dan Al Mumtahanah Ayat 10.

Dua ayat itu memang melarang seorang muslim menikahi orang musyrik atau kafir.

"Dilarang itu kalau menikah dengan orang musyrik atau orang kafir. Sementara Al-Qur'an, Islam itu menghormati penganut non-muslim terutama Nasrani dan Yahudi itu dengan menyebutnya sebagai ahlu kitab yang bukan hanya kita (muslim) bisa berteman dengan mereka, tetapi bisa dinikahi," ujar Nurcholish.

Ketiga, muslimah boleh menikah dengan pria non-muslim.

Selanjutnya, pandangan ketiga dalam Islam soal pernikahan beda agama, yakni seorang perempuan muslim boleh menikah dengan pria non-muslim.

"Mereka juga punya argumen teologis begitu ya. Ayatnya sama mengacu pada Al Maidah Ayat 5 dengan mereka memahami kalau pembolehan (pernikahan beda agama) itu diberikan pada laki-laki maka boleh juga bagi perempuan karena Islam itu mengajarkan kesetaraan gender," ujar Nurcholish. (cr1/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler