Soal Perppu KPK dari Jokowi, Begini Reaksi PDIP

Sabtu, 28 September 2019 – 19:51 WIB
Presiden Joko Widodo dan Prof Mahfud MD di Istana Merdeka, Kamis (26/9). Foto: M Fathra N Islam/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, menilai adanya masukan dari sebagian tokoh supaya Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan gagasan yang sifatnya aspiratif.

Sementara di sisi lain, PDIP berpegang pada prinsip bahwa revisi UU KPK adalah hasil kesepakatan DPR bersama pemerintah yang sudah diterima dan disahkan.

BACA JUGA: Info Terbaru dari Istana Soal Wacana Perppu KPK

Pihaknya menilai efektivitas UU itu seharusnya lebih dikedepankan sebelum diubah. Artinya lanjut Hasto, UU itu dilaksanakan dulu baru dievaluasi dan diubah kalau memang efeknya negatif.

"Terlebih ketika Presiden Jokowi dan seluruh partai politik di DPR sudah menjadi satu kesatuan yang bulat untuk melakukan revisi, maka mengubah undang-undang dengan perppu sebelum undang-undang tersebut dijalankan adalah sikap yang kurang tepat," kata Hasto, Sabtu (28/9/).

BACA JUGA: Prof Mahfud Cs Datangi Istana, Ada 3 Opsi untuk Pak Jokowi soal UU KPK

Hasto mengatakan pihaknya meyakini Presiden Jokowi tidak mengeluarkan perppu sebelum berbicara dengan parpol yang ada di parlemen.

"Kami percaya bahwa terkait kemungkinan adanya perppu, Presiden Jokowi akan membahasnya dengan seluruh pimpinan dewan dan pimpinan fraksi di DPR," katanya.

BACA JUGA: Politikus PDIP Minta Jokowi Bertemu Elite DPR Sebelum Keluarkan Perppu KPK

Dia meminta semua pihak agar mewujudkan situasi yang kondusif sebagai syarat demokrasi bekerja baik.

Demikian halnya bagi PDI Perjuangan, pemberantasan korupsi bersifat wajib dan melalui cara-cara yang berkeadilan, sesuai koridor hukum. "Di partai kami, kami memberikan sanksi pemecatan bagi pelaku tindak pidana korupsi," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Presiden Joko Widodo bereaksi terhadap puluhan aktivis yang selama ini kerap membela KPK. Jokowi mengaku mendapat masukan dari mereka untuk menerbitkan Perppu KPK.

Dalam pertemuan itu, hadir di antaranya Erry Riyana Hardjapamekas, Mahfud MD, Feri Amsari dan Bivitri Susanti.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis lalu. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler