Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Fadel Muhammad, mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) jangan terburu-buru dalam memutuskan penerbitan Perppu KPK (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi).
Anggota DPD RI asal Gorontalo itu juga memahami posisi Jokowi dalam keadaan sulit untuk mengambil keputusan perihal penerbitan Perppu KPK, menjelang pelantikan Presiden-Wapres terpilih hasil Pilpres 2019. Untuk itu, Fadel menyarankan supaya Jokowi mempertimbangkan opsi tersebut secara matang.
BACA JUGA: Polisi Jadikan Rekaman CCTV Masjid Al-Falah Barang Bukti Penganiayaan Ninoy Karundeng
"Diendapkan dengan baik, dibahas lagi dan jangan terburu-burulah. Memang sulit, tidak mudah presiden untuk memberanikan diri mengeluarkan perppu pada kondisi keadaan seperti sekarang," kata Fadel, di Jakarta, Rabu (9/10).
Bagi Fadel, jalan terbaik untuk menyelesaikan polemik perubahan UU KPK memang jalur konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan menerbitkan Perppu walaupun hal itu hak konstitusi dari seorang presiden.
BACA JUGA: Munarman FPI Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Penculikan Ninoy Karundeng
BACA JUGA: Bantah Terima Suap, Rizal Djalil BPK Tantang KPK Bongkar Kasus SPAM
Apalagi, saat ini sudah ada pihak yang mengajukan judicial review ke MK. "Kita lihat situasi. Ada yang mengajukan ke MK, ya sudah kita menunggu perkembangan tersebut," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Alasan PA 212 Sebut Tindakan Polisi Berlebihan Saat Menangkap Ustaz Bernard
Redaktur & Reporter : Budi