jpnn.com, JAKARTA - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis tidak mau memusingkan petisi di situs Change.org yang meminta jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk tidak memperpanjang izin organisasi yang identik dengan Habib Rizieq Shihab tersebut.
"Iya enggak masalah. Itu kan pendapat orang, silakan saja," kata Sobri ditemui wartawan di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (7/5) malam.
BACA JUGA: Izin Bakal Kedaluwarsa, FPI Ajukan Surat Perpanjangan Organisasi
BACA JUGA: Izin Bakal Kadaluwarsa, FPI Ajukan Surat Perpanjangan Organisasi
Sobri mengatakan, petisi dalam situs Change.org itu tidak mewakili suara masyarakat luas. Sebab, kata Sobri, masih banyak masyarakat yang menginginkan FPI tetap eksis.
BACA JUGA: Sepertinya Jokowi Lebih Mungkin Realisasikan Janji Prabowo Pulangkan Habib Rizieq
"Justru yang jadi harapan masyarakat yang begitu besar agar FPI semakin kuat, tetap serius untuk mengawal dan mendampingi masyarakat daripada kerusakan-kerusakan yang sekarang dilihat," ujar dia.
Dia mengatakan, selama ini FPI tidak pernah melakukan kegiatan melanggar hukum. Menurut Sobri, hal itu dibuktikan ketika FPI hadir dalam rangkaian aksi bertema 212. Setiap aksi itu, kader FPI selalu taat hukum hingga memperhatikan urusan kebersihan.
BACA JUGA: KPU Ogah Tunduk pada Siapa Pun, Termasuk Habib Rizieq
"Kegiatan-kegiatan yang dijalani oleh FPI semuanya di jalur hukum, damai, aman, dan tentram. Kemudian, dapat simpati warga masyarakat yang luar biasa," ucap dia.
BACA JUGA: Jika Grace Natalie jadi Menteri, FPI Tidak Akan Diam
Dalam situs Change.org, muncul petisi berjudul setop izin FPI yang ditujukan kepada Kemendagri. Hingga Selasa (7/5) pukul 23.00 WIB, petisi sudah ditandatangani sekitar 74.690 netizen.
Sebagai catatan, izin ormas FPI terdaftar dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konon Ijtimak Ulama III Digelar karena Ada Permintaan Umat
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan