Soal Polemik Agama Baha'i, Wamenag: Konstitusi Mewajibkan Pejabat Melayani Semua Warga Negara

Sabtu, 31 Juli 2021 – 20:37 WIB
Wamenag Zainut Tauhid. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengimbau agar seluruh pihak menghentikan polemik agama Baha'i karena dinilai sudah tidak proporsional. Isunya juga sudah melebar ke mana-mana.

Dia menilai, apa yang disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal polemik agama Baha'i hendaknya tidak ditafsirkan secara berlebihan. 

BACA JUGA: Rayakan Hari Naw-Ruz, Umat Bahai Dukung Persatuan di Indonesia

"Saya melihat, apa yang beliau sampaikan merupakan bagian dari kewajiban konstitusional yang melekat sebagai pejabat negara yang mengharuskan memberikan pelayanan kepada semua warga negara, tanpa pengecualian. Sehingga, dimohon kepada semua pihak untuk bisa mendudukkan masalah ini secara proporsional," tutur Zainut, Sabtu (31/7).

Kementerian Agama, lanjut Wamenag, terus mengembangkan dan menyosialisasikan penguatan moderasi beragama yang tujuannya tak lain untuk menghadirkan keharmonisan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Moderasi beragama tidak akan dapat tercipta tanpa pinsip adil dan berimbang. 

BACA JUGA: Mendagri : Pemeluk Bahai Tidak Ditulis di KTP

Penguatan moderasi beragama diperlukan sebagai strategi kebudayaan kita dalam merawat keindonesiaan.

"Sebagai bangsa yang sangat heterogen, sejak awal para pendiri bangsa sudah berhasil mewariskan satu bentuk kesepakatan dalam berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang telah nyata berhasil menyatukan semua kelompok agama, etnis, bahasa, dan budaya," pungkas Zainut yang juga wakil jetua Dewan Pertimbangan MUI Pusat. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Menag Pastikan Bahai jadi Agama Tersendiri


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler