Soal Polemik Tunjangan Polhut, Menhut LH Diminta tak Ikut Campur

Kamis, 15 Januari 2015 – 02:47 WIB
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - NUNUKAN - Sikap Bupati Nunukan membekukan tunjangan operasional polisi kehutanan (polhut) mendapat perhatian Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Menhut LH) Siti Nurbaya Bakar. Kabarnya, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenhut LH bakal segera diterjunkan ke Nunukan terkait persoalan ini.

Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Kabupaten Nunukan Ilham Zain menilai perhatian Menhut LH terkait persoalan Polhut Nunukan dipandang sah-sah saja. Bahkan rencana menerjunkan utusan Kemenhut LH ke Nunukan disambut dengan baik. Kendati begitu, dia mengingatkan akan terjadi kekeliruan apabila seorang menteri mencampuri kewenangan seorang bupati. (baca juga: Menhut LH Pertanyakan Alasan Tunjangan Polhut Nunukan Dibekukan)

BACA JUGA: Bus Terguling, Empat Penumpang Tewas

"Tunjangan, ekstra puding dan tambahan penghasilan pegawai, itu hak bupati," tegas Ilham. "Kalau gaji rutin, itu baru hak mutlak pegawai," imbuhnya.

Dirincikan, hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya meliputi gaji, cuti, perawatan apabila sakit dan santunan kematian. Di luar hak tersebut, dikatakan Ilham, kepala daerah selaku pembina kepegawaian yang berhak menentukan.

BACA JUGA: Pasutri Tewas Tertabrak Mobil Babi

"Tunjangan itu lebih berupa reward dari pemerintah. Jadi tidak bersifat wajib. Kalau kinerja seorang pegawai dianggap baik, maka ada reward yang diberikan pemerintah," terangnya.

Sama halnya ketika seorang pegawai dianggap memiliki kinerja buruk atau melakukan hal-hal diluar tugas dan tanggungjawab, maka seorang bupati juga berhak memberi punishment atau sanksi. (baca juga: Soal Tunjangan Polhut, Bupati: Masih Menuntut, Tempeleng Saja!)

BACA JUGA: Sesalkan Polisi Tolak Laporan Dugaan Kekerasan Oknum Guru ke Siswanya

"Jadi berbicara soal tunjangan polhut, itu hak bupati. Tentu ada pertimbangan mengapa tunjangan operasional polhut ini dibekukan oleh bupati," nilainya.

Menurut kacamata Ilham, sanksi yang dikeluarkan pemerintah daerah terhadap jajaran Polhut adalah pesan disiplin terhadap seluruh PNS di lingkungan Pemkab Nunukan.

"Karena polhut ini adalah sebuah tim, bisa saja satu orang yang berbuat kesalahan, maka rekan se-timnya juga ikut mendapatkan sanksi," ucap Ilham.

Lalu apakah tunjangan operasional Polhut di tahun 2014 lalu masih memungkinkan dicairkan tahun ini?

"Saya kira tidak. Itu kan anggaran tahun lalu. Kalau tahun ini tentu sangat bisa. Bahkan kalau kinerja polhut membaik, bisa saja tunjangan tersebut dinaikkan bupati," jawab Ilham.(dra/war/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Bocah Ini Kehilangan Ayah, Ibu dan Kakak Sulungnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler