jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah siap memenuhi permintaan DPR yang meminta revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang menuai kontroversi. Komisi IX DPR meminta revisi itu diselesaikan dalam waktu 2x24 jam.
"Itu sudah ditandatangani Menaker (Hanif Dhakiri)," ujar Mensesneg Pratikno di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/7).
BACA JUGA: Program E-KTP Dilanjutkan
Menurut Pratikno, ia sudah mendiskusikan masalah revisi itu dengan Menteri Hanif. Namun, secara detail, kata Pratikno, Menteri Hanif yang akan menjelaskannya pada DPR.
"Sudah ada tindaklanjut dan koordinasi antara Menaker dan Komisi IV. RDP (Rapat Dengar Pendapat)-nya akan diselenggarakan lusa," imbuh Pratikno.
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Bikin Standar yang Aman
Sebelumnya diberitakan, Komisi IX DPR menunda rapat bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Senin (6/7). Komisi meminta pemerintah untuk melakukan dua hal terkait aturan baru Jaminan Hari Tua. Dua hal tersebut masuk dalam kesimpulan dari rapat yang ditunda itu.
Simpulan pertama adalah Komisi IX DPR mendesak pemerintah untuk mengumumkan aturan-aturan baru tersebut kepada masyarakat luas. Permintaan itu dilontarkan dengan alasan hingga kini aturan tersebut belum bisa ditemukan di manapun.
BACA JUGA: Tertangkap CCTV! Ini Ciri-ciri Peneror Penyidik KPK
Pengumuman harus dilakukan dalam waktu satu kali 24 jam. Aturan yang harus diumumkan adalah Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang JKK dan JK, PP No. 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun, dan PP No. 46 Tahun 2015 tentang JHT.
Kesimpulan kedua adalah terkait revisi PP tersebut. Komisi IX mendesak revisi PP dilakukan tak hanya soal JHT tapi seluruhnya, tiga PP. Selain itu, revisi harus dilakukan selambat-lambatnya dua kali 24 jam. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 18 Penyidik Mabes Obok-obok Rumah Pamen Polri, Cari Bukti
Redaktur : Tim Redaksi