Soal PPKM Jawa-Bali, Wagub Ariza Sebut Sudah Sesuai Harapan Pemprov DKI

Kamis, 07 Januari 2021 – 21:27 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam talkshow yang disiarkan langsung di Youtube Channel BNPB Indonesia, Kamis (7/1). Foto: Tangkapan Layar Youtube BNPB Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut baik keputusan pemerintah pusat yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, keputusan tersebut sudah sesuai harapan Pemprov DKI yang ingin tiap daerah memiliki kebijakan yang sama soal pembatasan aktivitas publik.

BACA JUGA: Inilah Pelaku Pemerkosaan Gadis 17 Tahun di Kuburan, Oh Ternyata

"Apa yang menjadi keputusan kebijakan (pemerintah) pusat, itu memang menjadi harapan dan keinginan yang ingin kami sampaikan," kata Riza dalam siaran langsung di YouTube Channel BNPB Indonesia, Kamis (7/1).

Riza menambahkan, pihaknya pun langsung melakukan penyesuaian aturan terkait PSBB terhadap kebijakan PPKM yang telah dikeluarkan pemerintah pusat.

BACA JUGA: Mbak Yuliana Ditemukan Tewas di Kamar Hotel, Kondisi Mengenaskan

"Kami langsung menyesuaikan secepatnya, Pak Gubernur langsung mengeluarkan Pergub-nya, jadwal (PSBB ketat) diubah sesuai kebijakan (pemerintah) pusat 11-25 (Januari)," ujar Riza.

"Poin-poin substansinya kami sesuaikan. Umpamanya di tiga sampai 17 kantor itu (kapasitas) 50 persen, sekarang yang di kantor kan tinggal 25 persen. Yang makan di tempat tadinya 50 persen jadi 25 persen, itu kami sesuaikan semua," sambung Riza.

BACA JUGA: Mas Ganjar Singgung Transparansi Data untuk Memuluskan Kebijakan PSBB Jawa-Bali

Diketahui, Pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali merespons kasus aktif COVID-19 yang meningkat secara eksponensial.

Hal tersebut diumumkan oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu siang di Istana Negara Jakarta.

BACA JUGA: Pulang Kerja, Istri Kaget Saat Membuka Pintu Rumah, Lihat Suami Berbuat Nekat

Selama pembatasan sesuai keputusan pemerintah pusat tersebut, akan dilakukan pengawasan ketat 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan); meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan Satpol PP, Kepolisian dan TNI. (cr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler