jpnn.com, JAKARTA - Begawan ekonomi Rizal Ramli mengkritisi rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen terhadap sembako. Menurut Rizal, masyarakat makin tercekik atas rencana tersebut.
"Dengan demikian, masyarakat kena tambahan pengeluaran yang harus dibayarkan demi mengakomodasi kebijakan PPN,” kata Rizal saat dihubungi, Kamis (10/6).
BACA JUGA: Soal PPN Sembako, Amin AK: Pemerintah Menghambat Pemulihan Ekonomi Rakyat
Menko Ekuin era pemerintahan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur itu pun menilai kebijakan pengenaan PPN terhadap sembako berimbas ke sisi daya beli.
Masyarakat berpotensi tidak mampu membeli sembako atas rencana pemerintah tersebut. Terlebih lagi, banyak masyarakat terdampak dari sisi perekonomian selama pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Soal PPN Sembako, Wakil Ketua MUI Angkat Bicara, Begini Katanya...
“Kondisi riil hari ini masyarakat mengalami penurunan pendapatan akibat pandemi, tetapi kebijakan pemerintah justru menyebabkan sembako makin mahal. Tentu ini akan sangat menyusahkan rakyat,” beber tokoh gerakan mahasiswa 77/78 itu.
Rencana pengenaan pajak itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 4A draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
BACA JUGA: Awas! PPN Sembako Bisa Berakibat Fatal
Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6 Tahun 1983, menyebutkan barang kebutuhan pokok dan hasil pertambangan dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.(ast/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan