Soal PPPK, Simak Pernyataan Tegas Pimpinan Komisi X Kepada Mas Nadiem

Kamis, 03 September 2020 – 17:30 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih saat raker dengan Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah tidak lagi mempersulit pengangkatan 51 ribu PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) halur honorer K2 yang direkrut Februari 2019.

Menurut politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, 400 ribuan honorer K2 sudah menurunkan ekspektasinya dari tuntutan agar diangkat jadi PNS, menjadi PPPK.

BACA JUGA: Desy Ratnasari Bertanya ke Nadiem: Anggaran Gaji PPPK di 2021 kok Enggak Ada?

Abdul Fikri mengatakan, sangat tidak fair bila pemerintah sengaja mengulur-ulur waktu.

"Kami tahu ini bukan ranahnya Mas Menteri untuk proses pengangkatan PPPK ini tetapi paling tidak bisa ikut mendoronglah agar Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK segera ditetapkan," ujar Fikri dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Kamis (3/9).

BACA JUGA: Pemerintah Bagi-bagi Uang ke Rakyat tetapi PPPK Belum Diangkat, Aneh

Sejatinya, kata Fikri, perjuangan honorer K2 ini ingin agar diangkat menjadi PNS.

Sebab, dalam PP 48 Tahun 2005, jatah honorer K2 itu menjadi PNS.

Namun, karena kebijakan pemerintah pula yang meredam perjuangan mereka menuntut haknya diangkat PNS.

"Ketika mereka sudah legawa menerima PPPK, kemudian ikut tes dan dinyatakan lulus, kenapa pemerintah masih mempersulit lagi?. Saya tidak habis pikir, apa sebenarnya rencana pemerintah," terangnya.

Dia juga menginformasikan kepada Nadiem bahwa PPPK yang lulus tahap I saat ini sudah tidak bisa menahan sabarnya.

Karena merasa sudah cukup lama dipermaikan pemerintah.

"Mereka ini yang selalu minta diangkat jadi PNS tetapi kemudian berbesar hati manut pada aturan pemerintah. Tolong, Mas Menteri perhatikan aspirasi honorer K2 ini," tandasnya. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler