jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo pastikan perkara dugaan tindak pidana pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) bakal tetap diproses. Dia yakin tidak akan ada intervensi terkait perkara ini, termasuk dari Presiden Joko Widodo.
"Presiden tidak akan mencampuri proses hukum. Proses hukum adalah penegak hukum yang melakukan," kata Presetyo di KPK, Kamis (15/10).
BACA JUGA: Jaksa Agung Tantang KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos
Hal itu disampaikan Prasetyo menanggapi munculnya desakan kepada presiden untuk memerintahkan penanganan perkara Bambang dihentikan. Desakan di antaranya datang dari puluhan akademisi asal universitas-universitas terkemuka.
Prasetyo menilai desakan semacam itu sah-sah saja dilakukan masyarakat. Pihaknya pun tidak merasa terganggu oleh manuver tersebut.
BACA JUGA: Kata Kemdikbud, Air Purifier tak Cocok untuk Sekolah di Riau
"Kalau ada pihak-pihak yang mengajukan himbauan atau apa pun, silakan saja. Tapi saya kira presiden tidak akan mencampuri proses hukum. Presiden sudah tahu kewenangan penegak hukum dan memahami itu," kata dia. (dil/jpnn)
BACA JUGA: PKB Anggap Partai Idaman Bukan Ancaman
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Seharusnya Minta Maaf ke Soekarno, Ini Alasannya
Redaktur : Tim Redaksi