jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Ashiddiqie angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang tengah menjadi perdebatan.
Putusan MA tersebut dinilai sebagian pihak mendelegitimasi kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.
BACA JUGA: Terkait Putusan MA Soal PKPU, Pakar: Keabsahan Presiden Jokowi Telah Final
Pasalnya, MA mengabulkan gugatan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno Rachmawati Soekarnoputri dkk terhadap PKPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Prof Jimly menyatakan peradilan hasil Pemilu dan Pilpres bukan di MA melainkan di MK.
BACA JUGA: Putusan MA Bisa Mengundang Kembali Polemik Hukum Hasil Pilpres
"Peradilan hasil pemilu dan pilpres ada di MK, bukan di MA. Segala perselisihan tentang hasil Pilpres 2019 berakhir di MK dan pelantikan Presiden/Wapres di MPR 20 Oktober 2019," tulis Prof Jimly lewat Akun Twitter pribadinya, Rabu (8/7).
Dalam cuitannya itu, tokoh yang kini menjadi Anggota DPD RI ini menegaskan bahwa putusan MA yang memenangkan Rachmawati dkk pada Oktober 2019 dan baru dipublikasikan di website MA April lalu, tak ada kaitannya lagi dengan Pilpres 2019.
BACA JUGA: Yudi Latif: Negara yang Punya Identitas Nasional Lebih Kuat Hadapi Corona
"Putusan MA 28 Oktober 2019 hanya terkait Peraturan KPU yang harus diubah untuk Pilpres berikutnya, tidak lagi terkait dengan Pilpres 2019," ujar mantan ketua DKPP itu
Selain itu, katanya, baik MK maupun MA tidak ada perdebatan lagi terkait kewenangan sengketa Pemilu ini.
"Tidak ada perbedaan atau pertentangan sama sekali antara MK dan MA dalam hal ini. Hanya ada orang yang tidak mengerti masalah berusaha menggorengnya untuk politik," tandasnya.
Rachmawati Soekarnoputri dkk. diputuskan menang melawan KPU di MA terkait dengan Pasal 3 Ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Putusan MA tersebut telah diketok oleh Ketua Majelis Supandi pada tanggal 20 Oktober 2019. Namun, baru dipublikasikan pada pekan ini.
Pada putusan tersebut MA menyebutkan bahwa pasal dalam PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam