jpnn.com, JAKARTA - Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Hinca Pandjaitan mengatakan pasangan Prabowo-Gibran akan terus mengikuti proses pencalonan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilpres 2024.
Hinca memastikan Gibran Rakabuming Raka tetap berlayar menjadi bakal cawapres dari Prabowo Subianto.
BACA JUGA: MKMK: 9 Hakim Tak Bisa Jaga Rahasia RPH
Dia menyebutkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dipastikan tidak mengganggu mulusnya jalan Gibran menjadi peserta kontestasi politik 2024.
"Tim kita (TKN) memastikan proses pencalonan Prabowo-Gibran tidak terpengaruh apa pun terhadap putusan MKMK," kata Hinca saat jumpa pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Jakarta Barat, Selasa (7/10).
BACA JUGA: MKMK Tidak Bisa Mengoreksi Putusan MK yang Menguntungkan Gibran
Hinca menyebutkan Prabowo-Gibran sudah mendaftarkan ke KPU sesuai waktu dan aturan yang ditetapkan.
Dia juga meyakini keputusan MKMK yang memvonis Ketua MK Anwar Usman bersalah dan melanggar kode etik sebagai hakim konstitusi saat uji marteril batas usia calon preiden-wakil presiden tidak memiliki dampak terhadap pendaftaran mereka di KPU.
BACA JUGA: Menjelang Pembacaan Putusan MKMK, Ada Unjuk Rasa Massa Pro-putusan MK
"Pasangan Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan akan mengikuti proses itu untuk kemudian KPU mengambil keputusan menjadi pasangan yang sah," lanjutnya.
Atas dasar keyakinan itu, Hinca dan TKN Prabowo-Gibran menegaskan tidak ada keraguan untuk meneruskan duet antara Prabowo dan Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk Pilpres 2024.
"Karena itu kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikit pun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik," pungkas Hinca.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra